07 Februari 2024
19:45 WIB
Penulis: Oktarina Paramitha Sandy
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama (Kemenag) Zainal Mustamin mengungkapkan, Kemenag akan memperbanyak Kantor Urusan Agama (KUA) inklusi di seluruh Indonesia.
KUA inklusi nantinya tidak hanya melayani umat Islam saja, tetapi memberi layanan keagamaan bagi umat seluruh agama. “Kami akan menjadikan KUA sebagai kantor yang memberi layanan lintas agama, jadi tidak hanya bagi umat muslim saja,” ujar Zainal dalam keterangan yang diterima, Rabu (7/2).
Zainal menyebutkan, salah satu KUA inklusi yang menjadi role model dalam memberi layanan lintas agama adalah KUA Kintamani yang ada di Provinsi Bali. KUA ini sudah melayani bimbingan perkawinan bagi semua umat beragama di wilayah tersebut yang ingin melaksanakan pernikahan.
Kemenag juga telah menginventarisi jenis-jenis layanan lintas agama yang akan disediakan di KUA. Nantinya, KUA inklusi ini akan melayani urusan semua agama kecuali layanan pernikahan, untuk pasangan non-agama Islam perkawinan akan tetap dicatat di dinas kependudukan dan pencatatan sipil.
“KUA Kintamani menjadi percontohan yang memberi ruang bagi setiap umat beragama untuk mengikuti bimbingan perkawinan,” ujar Zainal.
Zainal menambahkan, Peraturan Menteri Agama (PMA) No 34 tahun 2016 mengatur tentang organisasi dan tata kerja KUA Kecamatan. Pasal 2 menyebutkan KUA Kecamatan mempunyai tugas melaksanakan layanan dan bimbingan masyarakat Islam di wilayah kerjanya.
Dengan tugas tersebut, KUA Kecamatan menyelenggarakan sejumlah fungsi, antara lain pelayanan pencatatan nikah dan rujuk, bimbingan keluarga sakinah, bimbingan kemasjidan, pembinaan syariah, penerangan agama Islam, bimbingan zakat dan wakaf, serta bimbingan manasik bagi jemaah haji reguler.
Ke depan, Zainal berharap akses masyarakat terhadap layanan keagamaan di KUA akan diperluas, tidak hanya dikhususkan bagi umat Islam. Dengan demikian, seluruh umat beragama bisa merasa adil dan diperhatikan oleh pemerintah, tanpa melihat latar belakang agama mereka sehingga tidak ada umat beragama yang merasa terabaikan.
“Inovasi tata kerja KUA ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua agama mendapatkan layanan keagamaan sekaligus menjadi komitmen pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan toleran,” ujar Zainul.