24 September 2025
19:35 WIB
Kemasan Standar Kurangi Daya Tarik Rokok
Kebijakan kemasan standar rokok di Australia, Inggris, dan Prancis, mampu menurunkan angka perokok baru
Penulis: Ananda Putri Upi Mawardi
Editor: Nofanolo Zagoto
Ilustrasi sosialisasi hidup sehat tanpa rokok. Antara Foto/Novrian Arbi
JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan penerapan kemasan standar rokok bertujuan untuk mengurangi daya tarik rokok, terutama bagi anak-anak dan remaja. Kebijakan ini akan menghilangkan daya tarik visual yang selama ini menjadi strategi pemasaran rokok dan memberi kesan bahwa rokok adalah produk gaya hidup.
"Tujuan dari penerapan standardisasi kemasan ini adalah kita akan berupaya supaya mengurangi daya tarik produk tembakau dan rokok elektronik," ujar perwakilan Direktorat Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kemenkes, Hanifah Rogayah, dalam diskusi publik bertajuk "Urgensi Implementasi Standardisasi Kemasan dan Peringatan Kesehatan Bergambar pada Bungkus Rokok" yang digelar di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Rabu (24/9).
Kemasan standar, kata dia, juga akan meningkatkan efektivitas peringatan kesehatan bergambar pada kemasan rokok. Hal ini akan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat mengenai bahaya konsumsi rokok.
Dalam jangka panjang, kebijakan kemasan standar rokok pun akan menurunkan angka perokok baru. Pengalaman negara-negara yang telah menerapkan kemasan standar rokok menunjukkan hal ini, misalnya Australia, Inggris, dan Prancis.
Hanifah mengatakan, saat ini Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang kemasan standar rokok masih dalam pembahasan. Mulanya, RPMK ini ditargetkan sah pada Maret tahun ini. Namun, terjadi beberapa perubahan substansi yang membuat Kemenkes harus kembali mengadakan public hearing (dengar pendapat publik) dan harmonisasi.
"Mungkin sebelum bulan Desember bisa dilakukan public hearing kembali dan juga nanti bisa harmonisasi," tambah Hanifah.
Sementara itu, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mouhamad Bigwanto menambahkan, secara hukum rokok merupakan barang tidak normal yang konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi. Sebab, pemakaiannya berdampak negatif pada masyarakat. Salah satu cara pengendalian itu adalah dengan menerapkan kemasan standar rokok.
Tak hanya itu, penerapan kemasan standar rokok merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasal 435 aturan itu menyebutkan, setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor produk tembakau dan rokok elektronik harus memenuhi standardisasi kemasan yang terdiri atas desain dan tulisan.
Bigwanto juga berkata, sejumlah negara di Asia sudah memiliki aturan kemasan standar rokok dan menerapkannya. Mereka adalah Thailand, Singapura, Myanmar, dan Laos.
"Negara lain di Asia itu sudah (menerapkan kemasan standar rokok). Myanmar itu negara konflik, bayangin negara konflik aja mampu menerapkan kemasan standar ... kalau negara ASEAN lain saja sudah, Indonesia kapan?" tutup Bigwanto.