07 November 2025
20:16 WIB
Kekerasan Pada Panitera Jadi Ancaman Insan Pengadilan
Panitera PN Sibolga mengalami kekerasan saat eksekusi putusan peradilan berkrkuatan hukum tetap.
Editor: Leo Wisnu Susapto
Ketua Umum Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (Ipaspi) Tavip Dwiyatmiko menyampaikan keterangan dalam konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung, Jakarta, Jumat (7/11/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.
JAKARTA - Ketua Umum Ikatan Panitera dan Sekretaris Pengadilan Seluruh Indonesia (Ipaspi) Tavip Dwiyatmiko menyatakan, kekerasan terhadap panitera pengadilan merupakan ancaman bagi insan peradilan yang tidak boleh dibiarkan.
Sebelumnya, terjadi insiden kekerasan yang menimpa Panitera Pengadilan Negeri Sibolga, Sumatra Utara, Temaziduhu Harfea, saat melakukan eksekusi putusan inkrah perkara perdata di Sibolga pada Kamis (6/11).
“Kekerasan terhadap panitera pengadilan yang melaksanakan amanah penegakan hukum adalah teror yang tidak boleh dibiarkan. [Kami] berharap pihak kepolisian dapat mengusut dan memproses secara hukum pelaku kekerasan terhadap panitera yang menjalankan tugas,” kata Tavip saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Jumat (8/11).
Dia menguraikan, insiden bermula ketika panitera Temaziduhu memimpin pelaksanaan tugas eksekusi putusan perkara perdata, atas dasar perintah ketua Pengadilan Negeri Sibolga. Temaziduhu tiba-tiba dipukul dengan benda tumpul oleh pihak termohon eksekusi.
Baca juga: Ikahi Minta Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim PN Medan
Akibat insiden itu, jelas Tavip, panitera yang bersangkutan mengalami luka fisik dan bocor di bagian kepala. “Kami sudah cek sudah dijahit juga dan itu sampai sekarang perdarahannya masih,” kata dia dikutip dari Antara.
Ipaspi menyampaikan keprihatinan mendalam dan mengecam segala bentuk kekerasan terhadap insan peradilan. Sebagai tindak lanjut, insiden yang menimpa panitera Temaziduhu tengah ditangani oleh Polres Tapanuli Tengah.
Lebih lanjut dia menyoroti aspek keamanan bagi panitera. Ia berharap kejadian ini tidak terulang dan negara dapat menyusun kebijakan yang memberikan pelindungan dan jaminan keamanan maksimal terhadap seluruh aparatur pengadilan.
“Jaminan pelindungan dan keamanan terhadap aparatur peradilan sebagai bentuk kepedulian negara memastikan terwujudnya kekuasaan kehakiman yang merdeka dan independen,” papar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi mengatakan, MA telah berupaya secara cepat untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut.
Menurut Sobandi, Ketua MA Sunarto turut menyampaikan keprihatinan.