c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

28 Desember 2024

11:50 WIB

Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kredit Macet Bank Sinarmas

Buronan perkara kredit macet dan pencucian uang, Henny Djuwita Santos , ditangkap saat menghadiri kremasi adik kandungnya.

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kredit Macet Bank Sinarmas</p>
<p>Kejati Jakarta Tangkap Buronan Kredit Macet Bank Sinarmas</p>

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menangkap daftar pencarian orang (DPO) tindak pidana pencucian uang Henny Djuwita Santosa di kawasan Jakarta Utara, Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA/HO-Kejati DKI Jakarta/aa.

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap buronan penipuan dan pencucian uang Henny Djuwita Santosa pada Jumat (27/12) dini hari sekitar pukul 00.38 WIB.

"Henny Djuwita adalah terpidana penipuan dan pencucian uang dan divonis pidana penjara selama sembilan tahun," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Syahron Hasibuan di Jakarta, Jumat (27/12) dikutip dari Antara.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, Tim Intelijen Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung berkoordinasi menangkap bos PT Aneka Putra Santosa. Dia dilaporkan PT Bank Sinarmas Tbk terkait kredit macet Rp200 miliar karena mengaku pailit, namun ditemukan bukti usahanya masih berjalan.

Perempuan paruh baya ini ditangkap di Rumah Duka Heaven, Penjaringan, Jakarta Utara, saat menghadiri kremasi adiknya. 

Vonis perkara ini ditetapkan oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 2022. Dia dihukum sembilan tahun penjara dan denda dua miliar rupiah subsider pidana kurungan selama dua bulan.

Setelah putusan inkrah, jaksa eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Lalu, Kejari Jakarta Pusat mendapat informasi orang yang dihukum menjalani pidana sembilan tahun oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat pada 2022 lalu itu pada Kamis (26/12) sekitar pukul 16.40 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa terpidana kemungkinan akan menghadiri acara kremasi.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor telah memanggil terpidana secara layak untuk menjalani eksekusi berdasarkan putusan pengadilan. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut.

Tim gabungan dari Kejati DKI Jakarta, Kejari Jakarta Pusat dan AMC Kejaksaan Agung lalu menangkap terpidana. Penangkapan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 319/Pid.B/2022/PN Jkt. Pst tanggal 23 November 2022 juncto Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 305/PID/2022/PT DKI tanggal 31 Januari 2023 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3644 K/Pid.Sus/2023 tanggal 1 September 2023.

Setelah ditangkap, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menyelesaikan administrasi eksekusi.

Pada pukul 02.30 WIB, terpidana dipindahkan ke Kejaksaan Agung RI dengan pengawalan ketat dari personel TNI. Saat ini, terpidana ditahan di Rutan Kejagung Cabang Salemba.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar