28 Mei 2025
13:33 WIB
Kejati Jakarta Geledah Rumah Tersangka Korupsi PT Telkom
Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah rumah dua mantan petinggi PT Telkom yang menjadi tersangka dalam kasus korupsi
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Gedung Kejaksaan Agung. Shutterstock/Wella Eriska
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Jakarta menggeledah dua rumah yang terkait kasus dugaan korupsi pada PT Telkom Indonesia pada Selasa (27/5).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, penggeledahan itu dilakukan di kediaman tersangka August Hoth P. M (AHMP) selaku General Manager Enterprise Segment Financial Management Service PT Telkom periode 2017–2020 dan Herman Maulana selaku mantan Account Manager Tourism Hospitality Service PT Telkom yang menjabat pada 2015–2017.
Dari penggeledahan di dua tempat tersebut, penyidik menyita dokumen, laptop dan barang bukti elektronik lainnya. Disita juga kendaraan bermotor roda dua, sejumlah perhiasan hingga sertifikat.
"Jadi dari penggeledahan yang dilakukan terkait perkara ini penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti," kata Syahron, di Jakarta, Rabu (28/5).
Syahron menyatakan, penggeledahan ini merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik. Selain itu, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum profesional, transparan, dan akuntabel.
Penyidik dipastikan akan terus menelusuri aset hasil korupsi para tersangka untuk menutupi kerugian negara dalam kasus ini.
Penyidik sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka di kasus ini. Jaksa menyebut ada kongkalikong antara pejabat Telkom dengan sembilan orang dari perusahaan swasta untuk membuat proyek pembiayaan pengadaan fiktif. Total nilai proyeknya mencapai Rp431 miliar. Jumlah itu tersebar dalam 9 proyek fiktif. Telkom bertindak sebagai pihak penyedia barang.