c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

24 Januari 2023

13:19 WIB

Kejaksaan Sita Aset Di Korupsi TWP TNI AD

Perkara korupsi TWP TNI AD akan diputus oleh Pengadilan Militer Jakarta, akhir Januari 2023.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejaksaan Sita Aset Di Korupsi TWP TNI AD
Kejaksaan Sita Aset Di Korupsi TWP TNI AD
Ilustrasi korupsi. ist.

JAKARTA – Tim penyidik koneksitas Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Militer Kejaksaan Agung menyita 180 aset tanah dan bangunan terkait dugaan korupsi Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI Angkatan Darat periode 2013-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang disita tersebar di Palembang, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali dan DKI Jakarta.

“Nilai aset yang disita mencapai Rp80 miliar,” terang Ketut, Selasa (24/1).

Ada aset yang disita berada di teritorial Kodam II/Sriwijaya. Penyitaan telah mendapatkan izin dari pengadilan serta pemblokiran oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ketut sampaikan, penyitaan ini dilakukan berdasarkan hasil penyidikan diduga, aset-aset itu berasal dari uang korupsi. 

Penyitaan ini, lanjut dia, akan terus dilanjutkan di beberapa wilayah lainnya. Kejaksaan bekerja sama dengan Mabes TNI AD serta pejabat pemerintah daerah terkait.

Dalam kasus ini, tim penyidik koneksitas menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Brigadir Jenderal YAK selaku Direktur Keuangan TWP-TNI AD. Lalu, Kolonel Czi (Purn) CW AHT, selalu Kepala Badan Pengelola TWP.

NPP selaku Direktur Utama PT Griya Sari Harta (GSH). Terakhir, KGS MMS selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg Jawa Barat dan Gandus Palembang. Mereka pun telah menjalani sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Sebagai informasi, Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta akan melaksanakan sidang vonis para terdakwa Brigjen TNI YAK dan NPP, pada Selasa, 31 Januari 2023. 

Penuntut Umum sebelumnya, menuntut YAK dan NPP dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brigjen TNI Yus Adi Kamarullah juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp25.375.756.533.

Uang pengganti itu disertakan jaksa untuk menutupi kerugian negara akibat kasus ini. Berdasarkan perhitungan auditor negara, kasus dugaan tindak pidana korupsi TWP AD ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp133.763.305.600.  


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar