19 April 2024
16:22 WIB
Kejaksaan Lelang Rubicon Mario Dandy
Kejari Jaksel mengumumkan harga limit pelelangan mobil Rubicon Mario Dandy sebesar Rp809 juta
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Arsip foto - Tersangka Mario Dandy Satrio (kiri), Shane (kanan) memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/aww/aa.
JAKARTA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) segera melelang mobil mobil Jeep Rubicon Wrangler milik Mario Dandy, terpidana kasus tindak pidana penganiayaan berat bersama Shane Lukas Lumbantoruan terhadap Cristalino David Ozora.
Pelelangan aset milik Mario Dandy ini diumumkan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Instagram resminya dengan akun @kejari_jakarta_selatan. Dalam unggahan itu Kejaksaan mematok harga limit mobil itu adalah Rp809 juta.
"Harga limit Rp809.300.000, uang jaminan Rp242.790.000," demikian seperti dikutip dari unggahan akun Instagram Kejari Jaksel, Jumat (19/4).
Dalam unggahan itu disebut kalau lelang bakal dilakukan lewat aplikasi lelang (open bidding) pada 26 April 2024.Informasi terkait lelang ini bisa dilihat pada situs portal.lelang.go.id. Akun itu juga menyertakan nomor panitia lelang untuk informasi lebih lanjut perihal lelang ini.
"Objek kendaraan barang rampasan 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013," tulis akun itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Wibowo, membenarkan rencana pelelangan mobil mewah ini.
“Masih on process,” kata Prabowo, saat dikonfirmasi, Jumat (19/4),
Sebagai pengingat, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Hakim Agung tetap menghukum Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara atas kasus penganiayaan berat Cristalino David Ozora.
"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa," begitu bunyi amar putusan Majelis Kasasi dilansir dari laman Kepaniteraan MA.
Putusan Mahkamah Agung ini menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.