06 Oktober 2022
16:16 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menguraikan awal penyidikan pada PT Waskita Karya Tbk (Persero).
Penyidik Jampidsus tengah menelusuri dugaan korupsi penyimpangan penggunaan pembiayaan dari sejumlah bank yang dilakukan oknum direksi Waskita Karya yang melantai di Bursa Efek Indonesia dengan kode perdagangan WSKT, senilai dua triliun rupiah.
Kuntadi mengatakan, dugaan korupsi ini berawal dari temuan penyalahgunaan pembayaran invoice senilai dua triliun rupiah dari PT Waskita Beton Precast Tbk dengan kode perdagangan di BEI sebagai WSBP, pada WSKT sebagai perusahaan induknya.
Sebenarnya, invoice itu telah dibayarkan oleh pihak WSKT. Namun, oknum di dalam perusahaan pelat merah itu kembali mencairkan uang menggunakan invoice yang diberikan oleh WSBP.
“Jadi kasusnya itu dugaan penggunaan fasilitas substance finance atau scf sebesar dua triliun rupiah yang diduga menggunakan dasar invoice ganda atau fiktif,” kata Kuntadi, Kamis (06/10).
Namun, Kuntadi belum menyebut pejabat WSKT yang mencairkan invoice fiktif itu. Yang jelas, berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami sekarang sedang fokus menelusuri ke mana aliran dana itu. Tapi yang jelas penggunaannya tidak sesuai dengan peruntukan," tambah Kuntadi.
Hingga saat ini, tim penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi ini. Selain itu, jaksa penyidik juga masih menganalisis berapa total uang yang telah digunakan oleh oknum WSKT untuk kepentingan pribadi.
"Ini kan SCF, tinggal apakah seluruh uang itu disalahgunakan semua atau ada yang digunakan sesuai ketentuan. Tinggal itu yang kita cari," imbuh Kuntadi.
Sebagai informasi, WSBP juga disidik tim Jampidsus terkait dugaan penyimpangan dan/atau penyelewengan pada penggunaan dana WSBP periode 2016-202.
Tujuh orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Jarot Subana (JS) selaku mantan Direktur Utama WSBP. Lalu, Kristiadi Juli Hardianto (KJH) selaku pensiunan anak usaha WSKT itu. Mischa Hasnaeni Moen (MHM) alias wanita emas selaku Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical.
Agus Wantoro eks Direktur Pemasaran WSBP periode 2016-2020. Lalu, Agus Prihatmono selaku General Manager Pemasaran WSBP periode 2016-2020. Kemudian, Benny Prastowo dan Anugrianto.
Menurut informasi, penyidikan kasus dugaan korupsi di WSBP ini mengarah kepada rasuah yang dilakukan oleh oknum di induk perusahaan. Surat perintah penyidikan baru terkait WSKT telah dikeluarkan. Namun, hingga saat ini, penyidik belum menetapkan tersangka.