c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

12 September 2025

15:30 WIB

Kejagung Usut Konsesi Tol Cawang-Pluit Yang Dikelola CMNP

Pengusutan dalam tahap penyelidikan dan sudah memanggil sejumlah pihak dari CMNP untuk diperiksa.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Usut Konsesi Tol Cawang-Pluit Yang Dikelola CMNP</p>
<p>Kejagung Usut Konsesi Tol Cawang-Pluit Yang Dikelola CMNP</p>

Suasana depan gedung Kejaksaan Agung di Jakarta Rabu (18/1/2023). ValidNewsID/Fikhri Fathoni.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut perpanjangan konsensi tol Cawang-Pluit yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Kejagung, Anang Supriatna membenarkan, pengusutan itu sambil menegaskan masih dalam tahap penyelidikan.

“Masih lidik kalau enggak salah. Masih pendalaman. Masih tertutup sifatnya karena penyelidikan,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (12/9). 

Sejauh ini, kata Anang penyelidik telah memanggil sejumlah pihak untuk dimintai klarifikasi terkait hal ini. Namun, Anang enggan menanggapi siapa saja pihak yang dipanggil tersebut. 

“Kalau klarifikasi pasti ada yang diminta keterangan. Tapi sifatnya klarifikasi. Belum ada penetapan, belum naik tahap penyidikan juga,” kata Anang.

Kejaksaan Agung tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi perpanjangan konsesni Jalan Tol Cawang-Pluit oleh CMNP milik Jusuf Hamka. Penyelidikan ini terkait pengelolaan ruas tol Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur- Jembatan Tiga/Pluit. 

Konsensi sejumlah ruas jalan tol itu telah berakhir pada 31 Maret 2025. Sebelumnya diberikan perpanjangan pada Juni 2020 tanpa lelang. 

Untuk mengusut kasus ini, penyelidik juga telah melayangkan surat panggilan ke sejumlah direksi CMNP pada akhir Agustus 2025. 

Badan Pengatur Jalan Tol (BPTJ) dan Kementerian PUPR sebelumnya telah mengambil alih proyek karena CMNP dianggap gagal menyelesaikan pembangunan sesuai perjanjian. 

Pemgambilalihan ini juga untuk memastikan penggunaan dana selama masa konsensi, termasuk dugaan penyalagunaan dana guna kepentingan pribadi dan potensi pelanggaran aturan pasar modal.

Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 17/LHP/XVII/05/2024 merekomendasikan agar perpanjangan konsesi CMNP dibatalkan karena tidak melalui audit. Pemerintah diminta segera mengambil alih operasional tol untuk mencegah kerugian negara lebih lanjut.

Sejak masa konsesi berakhir, pendapatan operasional ruas tol seharusnya masuk ke kas negara. Nilainya diperkirakan mencapai Rp500 miliar. Publik menilai dana tersebut krusial untuk menutup potensi kerugian negara akibat pengelolaan yang tidak transparan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar