19 Agustus 2025
18:18 WIB
Kejagung Ubah Tanah Sitaan Jadi Lahan Pertanian
Kejaksaan Agung ingin memastikan agar aset negara hasil sitaan dari tindak pidana bisa menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan). Antara Foto/Dhemas Reviyanto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana untuk memanfaatkan lahan sitaan yang terbengkalai menjadi area pertanian. Pemanfaatan lahan sitaan tersebut masuk dalam program Jaksa Mandiri Pangan.
“Dengan Jaksa Mandiri Pangan lahan-lahan sitaan yang selama ini terbengkalai akan diubah menjadi lahan pertanian produktif. Program ini tidak hanya menciptakan lapangan kerja, tetapi juga berkontribusi pada stok pangan nasional,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, dalam keterangannya, Selasa (19/8).
Melalui program Jaksa Mandiri Pangan ini, Kejaksaan ingin memastikan agar aset negara hasil sitaan dari tindak pidana bisa dimanfaatkan untuk negara.
“Jadi, penegakan hukum tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga bagaimana hukum dapat menjadi instrumen pembangunan,” urai Burhanuddin.
Jaksa Agung mengatakan, langkah ini sejalan dengan visi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dalam Asta Cita kedua, yakni mewujudkan swasembada pangan.
Pemerintah sendiri telah mengalokasikan anggaran Rp138,4 triliun pada 2025 untuk memperkuat ketahanan pangan, termasuk kebijakan penyerapan tiga juta ton beras oleh Bulog.
Kejaksaan menjalin kemitraan dengan Kementerian Pertanian, PT Pupuk Indonesia, Perum BULOG, pemerintah daerah, serta kelompok tani. Sinergi ini diharapkan menjadi role model pengelolaan aset negara secara produktif, sekaligus memperkuat ekosistem ketahanan pangan nasional.
“Melalui program ini, kita membuktikan bahwa hukum mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat,” tandas Jaksa Agung.