c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

25 Oktober 2025

12:39 WIB

Kejagung Tidak Tunda Proses Lelang Aset Harvey Moeis

Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis mengajukan keberatan atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kejagung Tidak Tunda Proses Lelang Aset Harvey Moeis</p>
<p>Kejagung Tidak Tunda Proses Lelang Aset Harvey Moeis</p>

Sandra Dewi. Antara Foto/Galih Pradipta


JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan keberatan yang dilayangkan Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak menghalangi proses lelang aset Harvey Moeis, terpidana kasus tindak pidana korupsi tata niaga timah terkait penerbitan surat izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna mengatakan, aset tersebut sudah dirampas untuk negara. Penyidik juga telah memastikan seluruh proses penyitaan yang dilakukan saat kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan persidangan dilakukan sesuai dengan ketentuan prosedur perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, keberatan yang diajukan itu tidak akan menunda proses lelang," kata Anang, Sabtu (25/10).

Menurut Anang, proses lelang memiliki mekanisme sendiri, dan ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel. 

Nantinya, seluruh hasil lelang aset Harvey Moeis akan dimasukkan ke dalam kas negara untuk menutupi nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus ini.

"Soal keberatan ini sudah diatur di UU Tipikor. Penyidik juga akan memberikan argumen soal ini. Kita tunggu saja lah hasilnya bagaimana nanti," kata Anang.

Sebagai informasi, Sandra Dewi, istri dari Harvey Moeis mengajukan keberatan aset sitaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu teregister dengan nomor 7/PID.SUS/Keberatan/TPK/2025/PN.Jkt.Pst. Alasan Sandra Dewi mengajukan gugatan ini adalah harta benda miliknya yang disita oleh penyidik adalah hasil dari endorsement sejumlah produk hingga hadiah.

Dalam keberatan itu, Sandra Dewi meminta majelis hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Agung mengembalikan harta yang telah dirampas sebelumnya terkait dengan kasus tindak pidana korupsi timah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar