08 Januari 2025
18:20 WIB
Kejagung Tetapkan Pejabat KLHK Tersangka Korupsi Tata Kelola Sawit
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, Kejagung telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di KLHK
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A
JAKARTA - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan, pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berkaitan tata kelola kelapa sawit 2005-2024 di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Identitas para tersangka tersebut belum dibeberkan. Jaksa Agung hanya menyatakan salah satu tersangka dalam kasus ini merupakan pejabat di KLHK. “Yang pasti sudah ada (pejabat KLHK tersangka.red),” kata Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Rabu (8/1).
Saat ini, jaksa penyidik masih memperkuat alat bukti terkait perbuatan melawan hukum para tersangka di kasus tata kelola kepala sawit ini. “Nanti dulu ya, jangan tergesa-gesa,” tambah Jaksa Agung.
Untuk diketahui, jaksa penyidik Jampidsus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan beberapa waktu lalu di KLHK.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, barang bukti itu diperoleh ketika tim penyidik menggeledah ruang Sekretariat Jenderal Kementerian KLHK, Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR, dan Direktorat yang membidangi pelepasan kawasan hutan serta Direktorat yang membidangi penegakan hukum dan biro hukum.