11 Mei 2023
19:27 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan enam tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengerjaan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma tahun 2017-2018.
Keenam tersangka tersebut yakni, Taufik Hidayat yang menjabat Direktur Utama Graha Telkom Sigma periode 2017-2020, Heri Purnomo selaku Direktur Operasional Graha Telkom Sigma periode 2016-2018, Judi Achmadi sebagai Komisaris PT GTS periode 2014-2018, Rusjdi Basamalah selaku Direktur Utama PT Wisata Surya Timur, Agus Hery Purwanto yang mejabat sebagai Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, serta Tejo Suro Laksono selaku Direktur Utama PT Granary Reka Cipta.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan, keenam tersangka langsung ditahan di dua tempat berbeda. Agus Hery Purwanto ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat. Sedangkan lima tersangka lainnya ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
“Kami langsung menahan mereka selama 20 hari terhitung sejak 11 Mei 2023-30 Mei 2023,” kata Kuntadi, di Kejaksaan Agung, Kamis (11/5).
Kuntadi menjelaskan, keenam tersangka bekerja sama membuat perjanjian kerja sama fiktif. Mereka membuat seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.
Mereka menggunakan dokumen pencairan fiktif, dengan maksud agar anggaran pembangunan dapat dicairkan. Akibatnya, negara merugi senilai Rp282,3 juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.