c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

21 Oktober 2021

20:44 WIB

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Perum Perindo

Salah satunya merupakan mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan di Perum Perindo

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Perum Perindo
Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Di Kasus Perum Perindo
Kantor Kejaksaan Agung. Googlemaps/dok

JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo). 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer mengatakan, ketiga tersangka adalah Wenny Prihatini selaku mantan Vice President Perdagangan, Penangkapan dan Pengelolaan di Perum Perindo. 

Selain itu, Direktur PT Kemilau Bintang Timur, Lalam Sarlam, dan Direktur PT Prima Pangan Madani, Nabil M Basyuni.

Penetapan tersangka ini, lanjut Leonard, dilakukan usai penyidik memeriksa ketiga tersangka dan empat orang saksi lainnya, pada Kamis (21/10). Dari pemeriksaan itu ditemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status ketiga orang tersebut menjadi tersangka.

"Dari tujuh saksi yang dipanggil semuanya hadir dan sudah diperiksa. Kemudian, tim penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut," kata Leonard, di Kejaksaan Agung, Kamis (21/10).

Leonard bilang, ketiga tersangka ditahan di lokasi yang berbeda. Tersangka Wenny, ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Untuk Lalam dan Nabil ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

"Seluruhnya ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2021," tambah Leonard.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Perum Perindo ini terjadi pada 2017. Di tahun itu, Perum Perindo menerbitkan Medium Term Notes (MTN) atau hutang jangka menengah.

MTN merupakan salah satu cara untuk mendapatkan dana dengan cara menjual prospek. Nah, prospek yang dijual Perum Perindo adalah penangkapan ikan. Dari prospek itu, Perum Perindo mendapatkan dana MTN sebesar Rp200 miliar

Uang itu dicairkan dengan dua tahap. Pertama, pada Agustus 2017 dengan nilai Rp100 miliar dengan return 9% dibayar per triwulan selama tiga tahun. Proses pembayaran itu jatuh tempo pada Agustus 2020.

Tahap selanjutnya, uang tersebut dicairkan pada Desember 2017 dengan return 9,5% dibayar per triwulan. Jangka pembayarannya selama tiga tahun dan jatuh tempo pada Desember 2020. 

Sebagian besar dana digunakan untuk modal kerja perdagangan. Pendapatan Perindo mengalami peningkatan sebesar Rp223 miliar pada 2016. Pada tahun selanjutnya, pendapatan Perindo meningkat menjadi Rp603 miliar. Lalu, tahun 2018 pendapatan Perum Perindo mencapai Rp1 triliun.

Namun, kontrol Perum Perindo melemah saat pemilihan mitra kerja. Hal itu menjadikan perdagangan dan perputaran modal kerjanya melambat. Akibatnya, sebagian besar piutang macet hingga Rp118,1 miliar. 

Dalam kasus tersebut, lanjut Leonard, Perum Perindo dinyatakan memberikan pendanaan jual beli ikan tertentu kepada perusahaan yang tidak layak. Akibatnya terjadi gagal bayar yang berakibat pada buruknya pengelolaan dana di perusahaan tersebut.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP. Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Saksi Meninggal
 Saat memeriksa saksi, satu saksi yang hendak menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ini disebut Leonard meninggal dunia. Saksi yang dimaksud yakni Iwan Pahlevi yang merupakan mantan Staf Senior Divisi Perdagangan Direktur Operasional Perum Perindo 2019.

Awalnya, kata Leonard, saksi dijemput dari ruang tunggu saksi menuju ruang pemeriksaan 10 Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung. Baru satu menit di ruangan itu Iwan mengalami kejang-kejang dan sesak nafas.

“Penyidik akhirnya meminta bantuan keamanan dalam (kamdal) dan memanggil tim medis dari klinik Kejaksaan,” tambah Leonard.

Tim medis pun tiba dan langsung memasamg oksigen untuk membantu pernafasan Iwan yang kian sesak. Tim medis juga menberikan kejut jantung. Pada akhirnya Iwan dilarikan ke RS Adhyaksa Ceger, Jakarta Timur karena nyawanya tidak tertolong.

 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar