c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Maret 2022

18:01 WIB

Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit

Polisi masih memburu tersangka lain dalam kasus robot trading Fahrenheit ini

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit
Kejagung Terima SPDP Kasus Robot Trading Fahrenheit
Ilustrasi robot trading. Shutterstock/dok

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana dugaan penipuan investasi aplikasi Fahrenheit menggunakan robot trading atas nama tersangka Hendry Susanto (HS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyidikan kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menawarkan produk tak sesuai dengan janji, etiket, iklan maupun promosi dan/atau pelaku usaha distribusi menggunakan skema piramida dan/atau pelaku usaha yang melakukan penjualan tanpa memiliki izin da/atau pencucian uang terkait robot trading di aplikasi Fahrenheit.

“SPDP tersangka atas nama HS ini diterbitkan oleh penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri tanggal 21 Maret 2022 dan diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum pada 29 Maret 2022,” kata Ketut, kepada wartawan, Rabu (30/3). 

Sumedana menyatakan, Hendry Susanto dijerat Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat 1 huruf F undang-undang Nomoe 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Kasus ini terjadi di Jakarta, Surabaya, dan wilayah hukum Indonesia lainnya sekira tahun 2021 sampai dengan sekarang, yang diduga dilakukan oleh PT. FSP AP dan kawan-kawan,” tambah Ketut.

Dalam penyidikan kasus ini, tim penyidik telah menetapkan dan menahan Hendry Susanto selaku direktur PT PSP Akademi Pro sebagai tersangka.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik telah menyita barang bukti berupa 63 bundel dokumen terkait tindak pidana penipuan penjualan robot trading aplikasi Fahrenheit ini.  

Kepala Subdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Komisaris Besar Ma’mun menuturkan, polisi masih memburu pelaku lain dalam kasus ini. 

Hendry, menurut polisi, memiliki sejumlah bawahan saat menjalankan bisnisnya. Empat di antaranya sudah ditangkap.

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, ada 18 orang korban dalam kasus ini. Sayang, Ma’mun belum bisa merinci berapa kerugian para korban itu. Akan tetapi, menurut perkiraan penyidik, nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar