06 Mei 2021
08:58 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA – Kejagung telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan oleh Munarman, mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI). Hal ini dipastikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer, Rabu (5/5).
"Diterima Sekretariat Jaksa Agung Muda Pidana Umum pada 21 April 2021," kata Lenard di Kejaksaan Agung.
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Densus 88 masih mendalami dugaan keterlibatan Munarman dengan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) Makassar.
Penelusuran ini untuk mengonfirmasi penuturan salah satu tersangka kasus terorisme yang menyebut Munarman pernah menghadiri latihan fisik kelompok JAD di Makassar. Eks Sekretaris Umum FPI itu juga pernah menghadiri idad atau latihan fisik sejumlah anggota JAD Makassar.
“Itu masih dalam pendalaman dari penyidik Densus 88. Kita tunggu saja bagaimana densus menyampaikan perkembangannya,” kata Argo.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menegaskan jika Munarman terbukti mengikuti kegiatan JAD Makassar, Densus 88 akan memprosesnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Saat ini, Densus 88 juga tengah mendalami peran Munarman di jaringan teroris JAD. Rusdi memastikan, Densus 88 akan menindak siapa saja yang tergabung dalam kelompok teroris.
"Siapapun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme akan dimintai pertanggungjawaban hukum," tambah Rusdi.
Diketahui, Munarman ditangkap oleh penyidik Densus 88 pada Selasa, 27 April 2021. Dia ditangkap setelah tim penyidik melakukan penyelidikan selama 12 hari.
Setelah menangkap Munarman, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman Munarman dan di markas eks FPI di Petamburan 3, Tanah Abang, Jakarta Pusat.
Hasilnya, polisi menemukan cairan triacetone triperoxide (TATP) yang diduga untuk membuat bom. Cairan TATP itu mirip dengan yang ditemukan oleh Densus 88 saat menangkap pelaku tindak terorisme di kawasan Condet, Jakarta Timur dan Bekasi, Jawa Barat.