c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

24 Februari 2022

16:33 WIB

Kejagung Terima SPDP Indra Kenz

Indra Kenz salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan aplikasi Binomo.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Terima SPDP Indra Kenz
Kejagung Terima SPDP Indra Kenz
Ilustrasi borgol. Ist

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri atas nama Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Indra Kenz terlapor kasus dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan/perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang binary option, Binomo. 

Tim penyidik pun telah menaikkan status perkara Binomo dari penyelidikan ke penyidikan, para pekan lalu.  

“Jampidum telah menerima SPDP dari Dittipideksus Bareskrim atas nama terlapor IK,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Kamis (24/2).

Soal penerbitan SPDP ini, Wardaniman Larosa selaku Kuasa Hukum Indra Kenz mengatakan, kliennya belum berstatus tersangka. Indra Kenz masih menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Bareskrim sebagai terlapor.

“Indra Kenz belum tersangka. Pemeriksaan saat ini sedang berlangsung,” singkat Wardaniman.

Terkait kasus ini, pada Kamis (24/2), tim penyidik Bareskrim mengagendakan pemeriksaan Indra Kenz. Diketahui, Indra Kenz pun telah menyambangi Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.

Indra Kenz dilaporkan oleh sejumlah korban dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo lantaran mereka merugi. 

Terlebih, Indra Kenz dalam video yang diunggah di media sosial menyebut aplikasi Binomo merupakan aplikasi legal di Indonesia. Tak lama, pemerintah pun memblokir aplikasi Binomo dan menyatakan ilegal.

Dalam kasus ini, polisi juga menyiapkan pasal sangkaan untuk para tersangka nantinya. Yakni, Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para tersangka juga akan dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar