24 Juni 2023
08:07 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Penyidik menduga ada manipulasi dokumen ekspor-impor emas periode 2010-2022. Sehingga, kegiatan usaha itu menimbulkan kerugian negara.
“Manipulasi dokumen tersebut antara lain bertujuan untuk menghindari pajak pertambahan nilai (PPN),” terang Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo, Jumat (23/6) malam.
Selain itu, penyidik juga mengusut tindakan mengubah harmonized system (HS) untuk kegiatan ekspor-impor emas. Tindakan tersebut dilakukan oleh sejumlah perusahaan.
Sekilas tentang HS, laman Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan Harmonized Commodity Description and Coding System disusun pada 1986 oleh sebuah kelompok studi dari Customs Cooperation Council (sekarang dikenal dengan nama World Customs Organisation).
Kemudian disahkan pada konvensi HS yang ditandatangani oleh 70 negara yang sebagian besar negara Eropa. Namun, sekarang hampir semua negara ikut meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres Nomor 35 Tahun 1993.
Tujuan pembuatan HS ini di antaranya; memberikan keseragaman dalam penggolongan daftar barang yang sistematis; memudahkan pengumpulan data dan analisis statistik perdagangan dunia.
Kemudian, memberikan sistem internasional yang resmi untuk pemberian kode, penjelasan dan penggolongan barang untuk tujuan perdagangan.
Dalam kegiatan perdagangan internasional, baik ekspor maupun impor, setiap barang wajib diklasifikasikan dan ditentukan HS Code berdasarkan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
Ketentuan Umum Mengintepretasi Harmonized System, atau biasa disingkat dengan KUM HS, adalah cara bagaimana mengklasifikasi suatu barang agar dapat ditentukan HS Code dan Besaran Tarif Bea Masuk/Bea Keluar barang tersebut.
Kini, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan, tim penyelidik Jampidsus telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 dari penyelidikan ke penyidikan.
Peningkatan kasus ini berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Sebelumnya, dugaan korupsi ekspor-impor emas diuraikan Menkeu Sri Mulyani dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Menkeu menguraikan kasus impor emas senilai Rp189 triliun yang merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun.
Sri Mulyani juga mengungkapkan, pada 21 Januari 2016 Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menindak PT X atas ekspor emas melalui kargo.