16 November 2023
08:06 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kejaksaan Agung beri tanggapan akan informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Puji Triasmoro dan Kepala Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bondowoso, Alexander Silaen dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
“Sikat saja! Enggak ada masalah itu!” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (15/11) malam.
Namun, Ketut mengungkapkan, Kejagung belum mendapatkan informasi dari pihak manapun terkait kabar dua pejabat Kejari Bondowoso ditangkap KPK.
Meski demikian, Ketut menguraikan, tiap jaksa yang terlibat maupun melakukan tindak pidana memang harus ditindak tegas. Apalagi, Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin telah menyampaikan tak ada tempat bagi jaksa yang menyalahgunakan kewenangannya.
“Kalau Jaksa Agung sudah jelas. Siapapun yang melakukan tindakan tercela akan ditindak tegas, itu justru dorongan Jaksa Agung dalam rangka bersih-bersih internal,” lanjut Ketut.
KPK sebelumnya dikabarkan melakukan kegiatan OTT di wilayah Bondowoso, Jawa Timur. KPK dikabarkan menangkap sejumlah pejabat di daerah tersebut.
"Benar, KPK pada Rabu (15/11) siang sekitar jam 11.30 WIB melakukan tangkap tangan di wilayah Bondowoso,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditangkap dalam operasi tersebut. Ghufron menyatakan, seluruh pihak yang terjaring dalam operasi tersebut masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Bondowoso.
KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap dalam operasi tersebut. Nurul menyampaikan, KPK akan menjelaskan lebih lanjut soal hasil operasi di Bondowoso tersebut.
Sebelumnya, mengutip rri.co.id, pada 10 September 2023, Kajari Bondowoso dan Kapidsus Kejari Bondowoso mengungkapkan, tengah mengusut dugaan penyelewengan alat mesin pertanian (alsintan) berupa traktor roda empat.
Sebanyak dua desa di Kabupaten Bondowoso masuk dalam tahap penyidikan Kejari setempat, yakni Desa Maskuning Kulon, Kecamatan Pujer dan Sumber Salam, Kecamatan Tenggarang.
Menurutnya, Kejari telah memeriksa semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, mulai dinas, kelompok tani hingga pihak desa. Alsintan tersebut merupakan bantuan dari pemerintah pada tahun 2015-2016.