c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

14 April 2025

08:00 WIB

Kejagung Tahan 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor

Ketiga hakim vonis lepas kasus migor menerima uang dari Ketua PN Jaksel setelah ada kesepakatan pengacara dan panitera. 

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Tahan 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor</p>
<p>Kejagung Tahan 3 Hakim Pemberi Vonis Lepas Korupsi Migor</p>

Tersangka ASB (Agam Syarif Baharuddin) dibawa menuju mobil tahanan oleh penyidik di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (14/4/2025). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan tiga hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang vonis lepas tersangka korporasi perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar menyatakan, ketiga hakim yang ditahan sebagai tersangka suap itu itu adalah Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim perkara tersebut. Selanjutnya, anggota majelis hakim, hakim ad hoc Agam Syarif Baharudin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) sebagai hakim anggota. 

“Total dalam perkara ini, ada tujuh tersangka,” jelas Qohar di Kejaksaan Agung, Senin (14/4).

Ketiga hakim disangka dengan Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 B juncto Pasal 6 Ayat 2 juncto Pasal 18 juncto Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Qohar menguraikan perkara ini dengan kesepakatan Aryanto (AR) pengacara tersangka korporasi dengan Wahyu Gunawan (WG) yang kini menjadi panitera muda perdata PN Jakarta Utara. Yakni, kesepakatan agar tiga tersangka korporasi diputus lepas (onslag van recht vervolging) dengan imbalan uang Rp20 miliar.

Wahyu pada saat itu adalah panitera PN Jakarta Pusat lalu menyampaikan rencana tersebut pada Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Saat itu, dia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan. Arif menyetujui dan meminta imbalan Rp60 miliar.

Aryanto setuju lalu menyerahkan Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika kepada Wahyu dan diserahkan dalam dua amplop pada Arif lalu memberikan US$50 ribu pada panitera PN Jakpus itu.

Arif lalu menunjuk Djumyamto sebagai ketua majelis hakim dan anggota Ali sebagai hakim ad hoc, serta Agam sebagai hakim Anggota.

Tak lama diterbitkan penetapan sidang. Arif pun memanggil Djuyamto dan Agam dan memberikan uang dolar Amerika setara Rp4,5 miliar, sebagai uang baca berkas perkara agar bisa diatensi.  

Uang tersebut dimasukkan ke dalam goodie bag lalu dibawa Arif untuk dibagi pada Arif dan Agam di depan kantor BRI Pasar Baru, Jakarta Pusat.

Sekitar September atau Oktober 2024, Arif kembali menyerahkan uang dolar Amerika setara Rp18 miliar kepada Djumyamto untuk dibagi kepada tiga hakim yang menangani perkara ini.

Rinciannya, untuk Agam sebesar Rp4,5 miliar. Djumyamto enam miliar rupiah yang dibagikan kepada panitera senilai Rp300 juta. Ali mendapatkan lima miliar rupiah sehingga total seluruhnya yang diterima Rp22 miliar.  

Lalu, majelis hakim memutus perkara tersebut dengan putusan onslag pada 19 Maret 2025. Putusan itu jauh dari tuntutan penuntut umum menuntut uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Group, uang pengganti kepada Wilmar Group sebesar Rp11,8 triliun, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

Sebelumnya, jaksa telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Empat tersangka tersebut yakni Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Wahyu Gunawan (WG), Marcella Santoso (MS), dan Ariyanto (AR) pengacara dari ketiga tersangka korporasi.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar