c

Selamat

Kamis, 6 November 2025

NASIONAL

20 April 2024

08:47 WIB

Kejagung Sita Smelter Timah di Bangka Belitung

Smelter timah di Bangka Belitung disita terkait penyidikan korupsi PT Timah Tbk.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Sita Smelter Timah di Bangka Belitung</p>
<p>Kejagung Sita Smelter Timah di Bangka Belitung</p>

Dua pekerja mengecek gulungan tinplate (plate timah) di pabrik PT Pelat Timah Nusantara (PT Latinusa) di kawasan industri Cilegon, Banten, Selasa (1/9/2009). Antara Foto/Andika Wahyu.

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menyita smelter (pabrik pemurnian) timah yang ada di Bangka Belitung. Penyitaan untuk kepentingan penyidikan dugaan korupsi melibatkan PT Timah Tbk (Prsero).

“Izin penyitaan sudah diajukan ke pengadilan dan tinggal menunggu penetapan pengadilan,” urai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Jumat (19/4). 

Kuntadi tak menyebutkan kapan waktu penyitaan dan berapa perusahaan smelter yang akan disita penyidik.

Namun, dari penelusuran media, Kejagung telah menggeledah sejumlah smelter pada Jumat (19/4). Penggeledahan dilakukan oleh penyidik Jampidsus Kejagung, didampingi Kejari Kota Pangkalpinang dan beberapa anggota TNI berseragam.

Usai digeledah, penyidik memasang spanduk bertuliskan "Tanah dan Bangunan ini Telah di Sita Kejagung".

Total, penyidik memasang spanduk itu pada empat smelter. Perusahaan tersebut diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Penyitaan empat smelter tersebut berkaitan dengan empat tersangka yang sudah dilakukan penahanan oleh Kejagung. Yakni perusahaan smelter milik Suwito Gunawan dari PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto dari PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), Tamron dari CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan Rosalina dari PT Tinindo Internusa (TIN).

Penyidik telah menetapkan 16 tersangka dalam perkara ini. Mereka disangka merugikan keuangan negara, menguntungkan pihak lain secara melawan hukum.

Beberapaenghitungan  tersangka yang berasal dari PT Timah yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) yang ditetapkan tersangka selaku Dirut PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Emindra (EE) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, dan Alwin Albar (ALW) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Operasional PT Timah Tbk 2018-2021.

Kejagung belum merilis nilai kerugian negara dalam perkara ini. Serta, meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitungnya. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar