07 Oktober 2024
20:06 WIB
Kejagung Sita Dokumen Pelepasan Kawasan Hutan Saat Geledah Kantor KHLK
Kejaksaan Agung memastikan telah menyita dokumen sebanyak empat boks, serta barang bukti elektronik, saat menggeledah kantor KLHK, terutama yang terkait proses pelepasan kawasan hutan
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kejaksaan Agung, Jakarta. ValidNewsID/Fikhri Fathoni
JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan dalam rangkaian penggeledahan yang dilakukan di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, barang bukti itu diperoleh ketika tim penyidik menggeledah ruang Sekretariat Jenderal Kementerian KLHK, direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.
Kemudian, Direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan, dan Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum.
“Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik, terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan,” kata Harli, di Jakarta, Senin (7/10).
Hari menyampaikan, jaksa penyidik saat ini tengah fokus melakukan analisis barang bukti. Jaksa juga akan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi dalam waktu dekat.
Harli menjelaskan, belum lama ini tim penyidik telah meningkatkan status kasus dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
Kejagung menduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum selama 19 tahun di KLHK.
Jaksa penyidik menduga ada potensi kerugian keuangan atau perekonomian negara dalam pengurusan kawasan hutan dan lahan tersebut.
“Jadi, penggeledahan ini dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit,” terang Harli.