c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 November 2022

08:09 WIB

Kejagung: Sidang Tentukan Tersangka Baru Korupsi Impor Baja

Sejauh ini ada sejumlah tersangka, termauk korporasi dalam perkara dugaan korupsi impor baja.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung: Sidang Tentukan Tersangka Baru Korupsi Impor Baja
Kejagung: Sidang Tentukan Tersangka Baru Korupsi Impor Baja
Ilustrasi pengadilan. .umm.ac.id.

JAKARTA – Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, ada kemungkinan penambahan jumlah tersangka perkara dugaan korupsi dan pencucian uang terkait impor baja periode 2016-2021. Kemungkinan itu bergantung pada proses pengadilan yang akan segera berlangsung.

“Nanti kami akan melihat di persidangan seperti apa faktanya yang akan menentukan penyidikan baru,” kata Kuntadi, Selasa (15/11) malam.

Hal sama juga disampaikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

“Kita lihat di perkembangan sidang. Kita enggak bisa berandai-andai kalau alat buktinya tidak ada. Tapi kalau di persidangan timbul alat bukti, ada yang bisa dijadikan untuk sangkaan orang lain, pasti kita kembangkan,” kata Febrie.

Selama penyelidikan dan penyidikan, Febrie menyampaikan, tim penyidik sempat menemukan kesulitan. Salah satunya, karena adanya saksi yang meninggal dunia.

"Itu kesulitannya ada satu orang yang meninggal," tutur Febrie.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni, Budi Hartono Linardi (BHL) pemilik PT Meraseti Logistic Indonesia. Tahan Banurea (TB) selaku Analis Perdagangan Ahli Muda pada Direktorat Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Terakhir, Taufiq (T).

Sementara itu ada enam tersangka korporasi. Mulai dari PT Bangun Era Sejahtera, PT Duta Sari Sejahtera, PT Inti Sumber Bajasakti, dan PT Jaya Arya Kemuning. Kemudian, PT Perwira Aditama Sejati dan PT Prasasti Metal Utama.

Seluruh berkas perkara para tersangka kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke penuntut umum untuk segera disidangkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar