c

Selamat

Senin, 20 Mei 2024

NASIONAL

06 Maret 2023

13:19 WIB

Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Ke Menteri BUMN

Kejagung serahkan aset Jiwasraya yang disita dari terdakwa korupsi guna mempercepat

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Ke Menteri BUMN
Kejagung Serahkan Aset Jiwasraya Ke Menteri BUMN
Ilustrasi. Gedung Asuransi Jiwasraya di kawasan Kota Tua, Semarang. Ist.

JAKARTA - Kejaksaan Agung menyerahkan aset sita eksekusi kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp3,1 triliun kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset yang diserahkan itu berupa saham yang sudah dieksekusi oleh jaksa eksekutor. 

Menteri BUMN, Erick Thohir mengatakan, pemerintah akan mengelola aset rampasan dari kasus itu, agar penyelesaian kasus ini tidak terkendala dengan masalah administrasi pengelolaan aset. 

“Aset-aset yang sudah diserahkan itu salah satunya, menyelesaikan surat-surat. Kami pun ikut mendorong agar penyelesaian kasus ini bisa tuntas,” kata Erick, di Kejaksaan Agung, Senin (6/3).

Erick sampaikan, masih ada aset lain terkait Jiwasraya yang akan diserahkan oleh pihak Kejaksaan Agung. Nilainya, mencapai Rp1,4 triliun. 

“Tapi, ini masih proses,” lanjut Erick. 

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin memastikan, akan menangani seluruh perkara terkait BUMN secara tuntas. Hal ini dilakukan guna melakukan bersih-bersih di tubuh BUMN.


“Penyelesaian aset Jiwasraya yang ini cukup menarik dan berhubungan dengan masyarakat luas,” tambah Burhanuddin. 

Di tempat yang sama, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, aset yang diserahkan oleh Korps Adhyaksa kepada Kementerian BUMN itu berupa saham. Dalam waktu dekat, jaksa juga akan menyerahkan pengelolaan sejumlah tanah yang dieksekusi dari para terpidana kepada Kementerian BUMN untuk dikelola.

“Sabarlah. Masih ada yang Rp1,4 triliun yang akan diserahkan kepada Kementerian BUMN. Banyak tanah yang disita tapi belum kelola,” tutur Ketut.

Kasus mega korupsi Jiwasraya ini menyebabkan kerugian negara senilai Rp16 triliun. Lima orang menjadi terpidana dalam kasus ini. 

Mereka adalah Heru Hidayat selaku Komisaris PT Trada Alam Mineral. Komisaris PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro. Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo. 

Kemudian, mantan Direktur Utama Jiwasaraya, Hendrisman Rahim. Terakhir, Mantan Kepal Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya, Syahmirwan. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar