c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

30 Juli 2025

20:27 WIB

Kejagung Sebut Red Notice Jurist Tan Sedang Diproses

Kejagung memastikan akan mendalami setiap informasi keberadaan Juris Tan, termasuk dari MAKI yang menyebut Juris Tan sempat di Australia, tapi telah berpindah tempat ke Afrika Selatan

Penulis: James Fernando

<p>Kejagung Sebut&nbsp;<em>Red Notice</em> Jurist Tan Sedang Diproses</p>
<p>Kejagung Sebut&nbsp;<em>Red Notice</em> Jurist Tan Sedang Diproses</p>

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (28/7/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah berkoordinasi dengan Sekretariat NCB Interpol Polri untuk menerbitkan red notice atau pencarian terdakwa/tersangka di luar negeri atas nama Juris Tan, mantan Staf Khusus Nadiem Makarim. 

Jurist Tan merupakan salah satu tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022 di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

On process (penerbitan red notice.red). Kan saat ini sudah panggilan ketiga,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Rabu (30/7). 

Anang berharap dalam waktu dekat proses penerbitan red notice Juris Tan ini bisa rampung. Jadi, pencarian Jurist Tan di luar negeri akan dibantu oleh negara-negara yang tergabung dalam NCB Interpol. 

Penyidik, kata Anang, telah mendapatkan sejumlah informasi tentang keberadaan Juris Tan di luar negeri. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang menyatakan Juris Tan berada di Australia. Ada juga informasi lanjutan dari MAKI yang menyebut Jurist Tan telah berpindah tempat ke Afrika Selatan.

“Semua informasi dari mana pun kami pelajari dan didalami oleh penyidik, dalam rangka menghadirkan yang bersangkutan,” tambah Anang.

Abdul Qohar saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus mengatakan, pihaknya terus mencari keberadaan Jurist Tan di luar negeri. Pihaknya juga telah memasukkan nama Jurist Tan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Langkah ini diambil lantaran Jurist Tan tidak pernah mengindahkan panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi. Jurist Tan kerap mengirimkan surat dari luar negeri untuk menjelaskan alasan tidak bisa memenuhi panggilan jaksa.

Sudah ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan staf Mendikbud Ristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; Direktur Sekolah Dasar Kemendikbud Ristek periode 2020-2001, Sri Wahyuningsih; dan Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kemendikbud Ristek, Mulyatsyah; dan mantan konsultan kementerian, Ibrahim Arief.

Keempatnya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 juncto juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TIpikor sebagaimana diubah dan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar