c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

25 September 2024

19:45 WIB

Kejagung Sebut Kripto Kerap Dimanfaatkan Untuk Pencucian Uang

Kejagung menyampaikan, penanganan perkara terkait mata uang kripto kerap menimbulkan persoalan karena nilai asetnya bersifat fluktuatif

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p>Kejagung Sebut Kripto Kerap Dimanfaatkan Untuk Pencucian Uang</p>
<p>Kejagung Sebut Kripto Kerap Dimanfaatkan Untuk Pencucian Uang</p>

Ilustrasi kripto. Shutterstock/Creativan

JAKARTA - Wakil Jaksa Agung, Feri Wibisono menyatakan, saat ini penggunaan mata uang kripto kerap dimanfaatkan untuk pencucian uang oleh pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia.

Menurutnya, perkembangan modus pencucian uang ini telah mengikuti perkembangan teknologi dan mata uang digital yang saat ini mengalami perkembangan cukup pesat.

"Penggunaan mata uang kripto sebagai alat kejahatan lekat dengan modus pencucian uang dan tindak pidana ekonomi lainnya," kata Feri, di Jakarta, Rabu (25/9).

Mata uang kripto sering dijadikan modus pencucian uang lantaran sistem blockchain pada mata uang tersebut bisa digunakan untuk menyamarkan harta hasil kejahatan. Terlebih, kripto tidak bisa diakses oleh pihak lain yang tidak terhubung dalam blockchain tersebut.

"Enkripsi sistem blockchain sebagai basis data mata uang kripto dimanfaatkan untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil kejahatan karena tidak terakses oleh pihak yang tidak terhubung dalam blockchain itu sendiri," kata Feri.

Karena itu, penanganan perkara terkait mata uang kripto kerap menimbulkan persoalan karena nilai asetnya bersifat fluktuatif. Contohnya, ketika hendak dilakukan penyitaan terhadap aset kripto, tentunya nilai pada saat penyitaan akan berbeda dari waktu ke waktu.  

Artinya, aset kripto bisa mengalami peningkatan atau penyusutan nilai yang signifikan akibat harga pasar yang tidak dapat dikontrol. Itu sebabnya, perlu ada pendekatan komprehensif untuk menangani perkara berkaitan dengan uang kripto.

Untuk mengatasi hal tersebut, Kejaksaan telah menerbitkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 7 tahun 2023 tentang Penanganan Aset Kripto sebagai Barang Bukti dalam Perkara Pidana.

"Permasalahan baru dalam penanganan perkara aset kripto adalah saat penyitaan dan penanganan barang bukti karena berkaitan dengan nilai aset kripto yang fluktuatif, sehingga membutuhkan pendekatan yang komprehensif," tandas Feri.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar