25 Maret 2025
20:07 WIB
Kejagung-Pupuk Indonesia Kelola Tanah Rampasan Kasus Asabri Jadi Sawah
Ada sebanyak 414 bidang tanah dengan total seluas 3.300.524 meter persegi atau lebih dari 330 hektar atas nama Benny Tjokrosaputro di Bekasi yang disita dari perkara korupsi kasus Asabri.
Editor: Rikando Somba
Ilustrasi tanah hasil sitaan yang dilelang Ditjen Pajak. DJP/Dok
JAKARTA- Pupuk Indonesia dan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersepakat mendukung program swasembada pangan yang dicanangkan pemerintahan Prabowo-Gibran. Manifestasinya adalah kerjasama pengelolaan lahan rampasan untuk kegiatan budidaya padi, guna meningkatkan produktivitas pertanian.
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) bersama Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Pupuk Indonesia, dan Perum Bulog menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) strategis di Gedung Utama Kejaksaan Agung.
"Kita harus mendukung, karena ini merupakan cita-cita mulia dari Bapak Presiden agar kita swasembada pangan," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung Reda Manthovani di Jakarta, Selasa (25/3).
Pilot project dalam kerja sama ini adalah mengupayakan aset dari perkara tindak pidana korupsi (tipikor) PT Asabri (Persero) atas nama Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di Kabupaten Bekasi. Ada sebanyak 414 bidang tanah dengan total seluas 3.300.524 meter persegi atau lebih dari 330 hektar. Lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk budidaya padi guna memenuhi kebutuhan beras nasional.
Jamintel Reda mengalkulasikan, apabila di Bekasi ada lahan lebih dari 330 hektar, dan setidaknya setiap hektarnya memproduksi 5 ton padi, maka setiap kali panen bisa memproduksi 1.650 ton satu kali musim. Katanya, kerja sama strategis itu merupakan implementasi dari program prioritas Pemerintah yang tertuang dalam Astacita, dimana salah satu poinnya adalah mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan.
Upaya untuk mendukung tercapainya target tersebut, kata Reda, Kejagung menginisiasi program Jaksa Mandiri Pangan untuk mendukung swasembada pangan dengan memanfaatkan aset lahan barang rampasan negara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana lainnya.

Bulog Jadi Offtaker
Dia menyampaikan, salah satu kebijakan pemerintah yang mendukung swasembada pangan adalah penghentian impor beras mulai tahun 2025 serta target serapan 70 persen dari total 3 juta ton gabah yang dicanangkan oleh Badan Pangan Nasional.
Kerja sama itu menitikberatkan pada pemanfaatan lahan barang rampasan negara yang sampai saat ini dikelola oleh Kejaksaan. Adapun Perum Bulog bertindak sebagai offtaker pertanian, yaitu melakukan pembelian hasil panen pemanfaatan lahan.
“Tidak menutup kemungkinan kedepan akan memanfaatkan aset-aset yang tersebar di seluruh Indonesia, dan berasal dari barang rampasan negara. Lahan tersebut akan ditanami padi untuk memenuhi kebutuhan beras nasional,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Korupsi Makin Menggurita, Pengesahan RUU Perampasan Aset Harga Mati
Tahun Ini, Warga Badui Alami Penurunan 50% Panen Padi Huma
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama Pupuk Indonesia Rahmad Pribadi menyampaikan apresiasi atas program yang diinisiasi oleh Kejaksaan itu. Ditegaskannya, PT Pupuk Indonesia siap mendukung pengelolaan lahan rampasan yang dikelola Kejagung Republik Indonesia dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional. Salah satunya akan memanfaatkan lahan rampasan sebagai lahan budidaya pertanian padi.
"Kami menyambut baik program ini, apalagi fokus kami ada di on farm. Mulai dari proses penanaman, menyediakan pupuk dan pestisida. Hasilnya dibeli oleh Bulog. Kami siap mendukung penuh dan berkomitmen untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung supaya Pemerintah mencapai ketahanan pangan nasional," kata Rahmad.
Sasaran dari program itu yaitu kelompok tani (poktan), kelompok masyarakat, maupun pihak lainnya yang mendukung swasembada pangan nasional.
Dikutip dari Antara, dalam kesepakatan, masing-masing pihak memiliki peran meliputi Kejaksaan Agung akan mengkoordinasikan penyediaan lahan tanam. Kementerian Pertanian mengoordinasikan penyediaan bibit, sarana prasarana pertanian, serta pembinaan kelompok tani. Sementara itu, PT Pupuk Indonesia (Persero) mengoordinasikan penyediaan pupuk, Perum Bulog mengoordinasikan pembelian hasil panen.
Selain itu, kerja sama itu mencakup pertukaran data dan informasi guna deteksi dini terhadap potensi permasalahan hukum, serta kegiatan sosialisasi, pengembangan sumber daya manusia (SDM), dan berbagai hal teknis lainnya yang mendukung kelancaran program. Perjanjian itu akan berlangsung dalam jangka waktu tiga tahun.