20 Juni 2025
17:31 WIB
Kejagung Periksa Nadiem Makarim Pekan Depan
Mantan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim akan diperiksa Kejaksaan Agung pada Senin (23/6) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbud Ristek. Antara Foto/Dhemas Reviyanto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana memeriksa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Makarim pada Senin (23/6). Undangan pemeriksaan telah dikirim penyidik pada 17 Juni 2025.
Nadiem akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek yang nilai pengadaannya mencapai Rp9,98 triliun. Nadiem akan diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.
“Penyidik sudah melakukan penjadwalan dan pemanggilan terhadap saudara Nadiem Makarim untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (23/6),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di kantornya, Jumat (20/6).
Alasan jaksa memanggil Nadiem karena saat kasus ini terjadi yang bersangkutan masih menjabat sebagai menteri. Penyidik merasa perlu mendengar keterangan darinya.
Penyidik, kata Harli, hendak mencari tahu fungsi yang dijalankan oleh Nadiem dalam pengadaan Chromebook tersebut.
“Saya kira, yang bersangkutan kita tahu bersama menjabat sebagai menteri. Nanti akan dipertanyakan bagaimana prosesnya, bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terkait dengan proses pelaksanaan pengadaan program ini,” terangnya.
Kejaksaan berharap Nadiem memenuhi panggilan yang sudah dilayangkan tim penyidik tersebut. Keterangan Nadiem sangat dibutuhkan untuk menuntaskan perkara ini.
Belum lama ini, Penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek periode 2019-2022. Nilai pengadaannya mencapai Rp9,98 triliun.
Pada 2019, Kementerian sudah melakukan uji coba penerapan Chromebook dengan pengadaan seribu unit laptop. Padahal, saat itu pengadaan ini bukan menjadi kebutuhan kementerian. Pun saat proses uji coba, penggunaan Chromebook dinilai tidak efektif untuk menjadi metode digitalisasi pendidikan. Sebab, internet di Indonesia belum merata.
Atas dasar itu, jaksa menduga ada pemufakatan jahat dalam penerapan digitalisasi pendidikan tersebut.