23 September 2022
08:44 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri terus berkoordinasi dengan penuntut umum Kejaksaan Agung terkait berkas perkara dugaan pembunuhan dan kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dedi sampaikan, penyidik berharap berkas perkara tersebut segera dinyatakan lengkap oleh penuntut umum untuk kemudian segera disidangkan.
"Kami terus secara intens berkoordinasi dengan penuntut umum untuk proses pemberkasan agar segera rampung untuk dilanjutkan ke persidangan. Kami terus berkomitmen mengusut tuntas perkara ini," kata Dedi, kepada wartawan, Kamis (22/9) malam.
Dedi menegaskan, Polri berkomitmen untuk menuntaskan seluruh perkara terkait pembunuhan berencana tersebut. Seluruh oknum polisi yang terlibat dalam kasus ini akan ditindak tegas. Seperti, sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KEPP) yang menolak permohonan banding Irjen Ferdy Sambo dan tetap memecatnya.
"Polri sejak awal komitmen untuk mengusut tuntas dan menindak tegas siapapun yang dianggap tidak profesional maupun terlibat dalam kasus itu," kata Dedi.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, hingga saat ini tim penuntut umum masih menganalisis dua berkas perkara yang dikirim oleh tim penyidik Bareskrim Polri tersebut.
“Sampai saat ini masih proses penelitian, mudah-mudahan tidak ada pengembalian lagi," kata Ketut.
Ketut melanjutkan, tidak menutup kemungkinan dua perkara dengan tersangka Ferdy Sambo dijadikan satu dalam surat dakwaan. Namun, kewenangan penggabungan surat dakwaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan penuntut umum sebagaimana tertuang dalam Pasal 141 dan 142 KUHAP.
"Penggabungan dilakukan setelah perkara P21 atau dinyatakan lengkap dan itu sepenuhnya kewenangan penuntut umum," kata Ketut.
Bareskrim sebelumnya kembali melimpahkan berkas perkara pembunuhan berencana Brigadir J atas nama Ferdy Sambo, Bharada Richard, Bripka Ricky, dan Kuat Ma'ruf ke Kejagung pada 13 September 2022. Sedangkan berkas Putri Chadrawathi dilimpahkan untuk kedua kalinya ke Kejagung pada 15 September 2022.
Dalam kasus kematian Brigadir J, Polri juga menetapkan tujuh tersangka obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan. Mereka Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Berkas perkara atas nama tujuh tersangka itu juga sudah dilimpahkan oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ke Kejagung pada 15 September 2022 dan masih diteliti.