16 Agustus 2024
09:19 WIB
Kejagung Limpahkan Perkara Korupsi LPEI ke KPK
Tak semua perkara LPEI di Kejagung dilimpahkan ke KPK.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi (ketiga kiri) berjabat tangan dengan Dirdik KPK Asep Guntur usai konferensi pers pelimpahan perkara LPEI ke KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat.
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan penanganan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan perkara a quo, penyidik Jampidsus menyerahkan satu bundel berkas perkara dan sejumlah barang bukti berupa dokumen kepada KPK untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (15/8) malam.
Sebelumnya, sempat terjadi perdebatan antara penyidik KPK dengan Kejaksaan Agung. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat melontarkan, Kejaksaan dan Kepolisian tak lagi berwenang menangani kasus dugaan korupsi LPEI. Alasannya, KPK tengah melakukan penyidikan kasus rasuah di LPEI.
Kejagung menyatakan bahwa pemberian fasilitas kredit di LPEI melibatkan banyak pihak. Belum tentu objek perkara yang ditangani oleh Kejaksaan sama dengan KPK.
Saat di KPK, Kamis (15/8), Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menerangkan Kejagung menyidik LPEI mulai 2021. Perkara tersebut telah disidangkan dengan para tersangka telah diputus terbukti bersalah dan telah berkekuatan hukum tetap.
Kemudian pada 18 Maret 2024, Kejagung menerima laporan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyatakan ada empat perusahaan terindikasi fraud di LPEI.
Keempat perusahaan itu antara lain, PT RII mencapai Rp1,8 triliun, diikuti PT PRS sebesar Rp305 miliar, PT SMS terindikasi fraud mencapai Rp216 miliar dan terakhir PT SPV sebesar Rp144 miliar. Semua perusahaan yang terindikasi pengemplang kredit LPEI bergerak di bidang kelapa sawit, batu bara, nikel hingga perkapalan. tkan empat perusahaan.
"Setelah kami dalami, ternyata di dalam perjalanannya, KPK telah melakukan juga penanganan penyidikan tindak pidana yang bersangkutan, hanya cakupannya lebih luas. Setelah kami pelajari dan setelah kita koordinasikan dengan intensif karena kami hanya menyangkut empat perusahaan dan KPK lebih luas, maka kami sepakati untuk efisiensi penanganannya, pada hari ini kami sepakati untuk lebih lanjut ditangani oleh KPK," ujar Kuntadi.
Kejagung, sebut Kuntadi, akan menyerahkan berbagai dokumen penyidikan kasus dugaan korupsi LPEI kepada KPK dan akan tetap berkomunikasi dalam penanganan perkara tersebut.
Kuntadi juga mengatakan, Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya melimpahkan perkara LPEI ke KPK karena ada perkara LPEI yang berada di luar kewenangan KPK. Namun, penyidikan tersebut akan tetap dikoordinasikan dengan KPK sebagai bagian dari penguatan pemberantasan korupsi.
"Ada beberapa perusahaan yang juga sedang kami tangani yang belum ada irisan dengan KPK. Kami belum mengatakan tidak ada ya. Dalam perjalanannya nanti akan kita evaluasi terus, apabila tetap ada irisan, kita akan konsisten untuk memberikan dukungan dan apa yang telah kita sepakati hari ini tetap akan kita laksanakan," ujar dia.