c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

04 Oktober 2025

17:49 WIB

Kejagung Lelang Rumah Terpidana Korupsi Jiwasraya

Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1 melelang satu unit rumah milik Harry Prasetyo, terpidana kasus Jiwasraya

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p><b id="isPasted">Kejagung Lelang Rumah Terpidana Korupsi Jiwasraya</b></p>
<p><b id="isPasted">Kejagung Lelang Rumah Terpidana Korupsi Jiwasraya</b></p>

Gedung Kejaksaan Agung di Jakarta. Shutterstock/Wella Eriska


JAKARTA - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang 1 melelang satu unit rumah milik Harry Prasetyo, terpidana kasus tindak pidana korupsi Asuransi Jiwasraya (Persero). 

Kepala Badan Pemulihan Aset, Amir Yanto mengatakan, aset milik Harry Prasetyo yang dilelang oleh Kejaksaan, yakni sebidang tanah dan bangunan seluas 240 meter persegi di Perumahan Puspita Loka BSD, Jalan Wadelia Blok G Nomor 6, Keluarahan Lengkong Gudang, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan. Nilai jualnya Rp2,7 miliar. 

“Dengan total penjualan senilai Rp2.783.000.000 yang hasilnya akan disetor ke kas negara,” kata Amir, di Jakarta, Sabtu (4/10). 

Lelang tersebut dilaksanakan berdasarkan aset yang dirampas untuk negara berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2933 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Harry Prasetyo.

“Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” tambah Amir.

Pelaksanaan lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau closed bidding dengan menggunakan media surat elektronik melalui aplikasi E-Auction, yang dapat diakses melalui laman https://lelang.go.id, dengan batas akhir pelaksanaan penawaran ditetapkan pukul 10.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang.

“Percepatan penyelesaian barang rampasan negara merupakan langkah strategis dalam rangka pemulihan keuangan negara dan optimalisasi penerimaan negara,” imbuh Amir.

Pada Agustus 2021, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini dan menjatuhkan hukuman kepada Harry Prasetyo sebagai terpidana. Sebagai bagian dari upaya pemulihan aset negara, sejumlah aset yang dimiliki Harry, termasuk rumah mewah, disita dan dilelang oleh Kejaksaan Agung. Dengan langkah tersebut, diharapkan kerugian yang dialami Jiwasraya dapat diminimalisir serta keadilan dapat ditegakkan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar