24 Januari 2025
20:16 WIB
Kejagung Koordinasi Dengan KPK Soal Ekstradisi Paulus Tannos
Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan tersangka kasus e-KTP Paulus Tannos dari Singapura
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar. (ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memulangkan Paulus Tannos, tersangka kasus tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) yang ditangkap di Singapura.
"Sejauh ini atase Kejaksaan KBRI Singapura sudah memberikan fasilitas terhadap KPK," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Jumat (24/1).
Harli menyatakan, pada prinsipnya Kejaksaan Agung mendukung pemulangan tersangka kasus korupsi e-KTP tersebut ke Indonesia.
"Sudah kami koordinasikan dan kami mendukung," tambah Harli.
Sekretaris NCB Interpol Polri, Brigjen Untung Widyatmoko pun menyatakan hal yang serupa. Untung menuturkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan otoritas setempat terkait upaya ekstradisi Tannos.
Sebab Tannos memang menjadi salah satu buron yang masuk dalam daftar red notice Interpol.
"Sudah melakukan koordinasi. Tentunya kami menjembatani atas kerja sama dari penegak hukum Indonesia dan Singapura," singkat Untung.
KPK menangkap Paulus Tannos di Singapura. Paulus Tannos sendiri sudah menjadi warga negara Afrika Selatan dan Singapura.
Tannos berkenaan dengan jabatannya sebagai Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP pada tahun 2019 bersama tiga orang lain.
Tiga tersangka lain yang dimaksud yakni, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.