c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

14 Juni 2022

15:17 WIB

Kejagung-Kemendes PDTT Bentuk Tim Awasi Dana Desa

Tim Asistensi Gabungan ini diharapkan dapat bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung-Kemendes PDTT Bentuk Tim Awasi Dana Desa
Kejagung-Kemendes PDTT Bentuk Tim Awasi Dana Desa
Ilustrasi sosialisasi pengelolaan dana desa. ANTARA FOTO/Rahmad

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membentuk Tim Asistensi Gabungan untuk mengawasi penggunaan dana desa.

Pembentukan Tim Asistensi Gabungan itu dibahas dalam pertemuan antara Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar di Gedung Kartika Adhyaksa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/6).

"Harapannya, tim ini bekerja efektif untuk mengevaluasi pengelolaan dana desa, sehingga ke depan penggunaan dana desa bisa lebih efisien, tepat guna, dan akuntabel penggunaan dana desa dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Selasa (14/6).

Dalam pertemuan tersebut, Abdul Halim Iskandar menyampaikan bahwa Kemendes PDTT memiliki anggaran untuk melaksanakan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MPD).

Kemendes PDTT juga mengelola dana desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), tambahnya.

Program PNPM-MPD, yang dimulai sejak 1998 hingga kini, telah menyasar 5.300 kecamatan, 404 kabupaten dan kota, dan 33 provinsi dengan pengelolaan dana sekitar Rp13 triliun, yang modal awalnya kurang lebih Rp3 triliun.

Dalam pelaksanaan program ini, kata Ketut, banyak terdapat permasalahan di lapangan, terkait legalitas lembaga yang dibentuk, struktur organisasi pengelola dana, termasuk pengelolaan keuangan, karena ketidaktahuan lebih banyak.

"Mendes berharap Kejaksaan Agung dengan jajarannya dapat membantu kegiatan dimaksud," katanya.

Sementara itu, dalam pertemuan tersebut, Jaksa Agung Sanitiar menyampaikan, sebagai mitra desa, Kejagung memiliki "Program Jaga Desa" yang bertujuan untuk melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum terhadap aparatur desa dan masyarakat. Jadi, mereka mendapat pemahaman dan pengetahuan tentang tata kelola dana desa.

"Program ini diharapkan tidak ada lagi kepala desa terjerat masalah hukum dan tentu kami tidak ingin hal tersebut terjadi. Hal tersebut merupakan solusi preventif untuk meminimalkan terjadi penyimpangan pengelolaan atau penggunaan dana desa," jelasnya.

Oleh karena itu, pembentukan Tim Asistensi Gabungan Kemendes PDTT dan Kejagung itu bertujuan untuk mewujudkan ketahanan ekonomi nasional melalui desa sebagai benteng pertahanan utama dalam menggulirkan ekonomi kerakyatan.

"Begitu juga untuk mewujudkan Indonesia Bersih, desa juga menjadi teladan karena yang paling dekat dengan masyarakat," ujarnya.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar