28 September 2022
08:49 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara kasus penyelewengan dana umat oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareksrim Polri.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, dasar tindakan penuntut umum itu karena jumlah berkas perkara yang dilimpahkan tidak sesuai dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam perkara ini, Kejagung hanya menerima dua SPDP. Akan tetapi, penyidik Bareskrim mengirimkan empat berkas perkara ke penuntut umum.
“Sudah kami kembalikan untuk diubah, karena kemarin yang dikirim dua SPDP tapi yang datang empat berkas perkara,” kata Ketut, saat dihubungi wartawan, Selasa (27/9) malam.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim melimpahkan berkas perkara kasus ini dengan tersangka Ahyudin, pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT. Serta berkas perkara tersangka Ibnu Khajar (IK) selaku Ketua Yayasan ACT.
Lalu, penyidik juga mengirimkan berkas perkara untuk dua tersangka lain yakni Hariyana Herain (HH) selaku Dewan Pengawas ACT. Juga, tersangka berinisial NIA selaku anggota dewan pembina saat tersangka Ahyudin menjabat sebagai Ketua Yayasan ACT.
Penyidik menguraikan, Ahyudin selaku pendiri sekaligus mantan ketua pengurus dan ketua pembina Yayasan ACT berperan membuat kebijakan pemotongan dana donasi dari umat. Lalu, hasil pemotongan dana yang diterima yayasan itu untuk pembayaran gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya.
Ahyudin juga menerima gaji dari tiga jabatan yang diembannya itu. Kemudian, membuat kebijakan untuk menggunakan dana yang diterima dari Boeing untuk kepentingan di luar program yang disepakati.
Sementara itu, Ibnu Kajar selaku ketua pengurus Yayasan ACT periode 2019-hingga sekarang berperan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Ahyudin sebagai pembina yayasan. Termasuk, kebijakan pemotongan dana donasi yang diterima ACT sebesar 20-30%. Dia juga menerima kekayaan yayasan dari hasil pemotongan donasi lebih dari 10%.
Kemudian, Heriyana Herain merupakan anggota pengawas Yayasan ACT periode 2019 merangkap sebagai anggota pembina tahun 2020-hingga saat ini. Dia juga bertugas untuk mengelola keuangan yayasan.
Atas jabatan itu, Heriyana Herain juga turut mengikuti kebijakan Ahyudin untuk memotong donasi yang diterima yayasan. Termasuk penggunaan dana dari Bpeing untuk kepentingan di luar program Boeing. Dia juga menerima gaji sebagai pembina Yayasan ACT.
Terakhir, NIA selaku anggota pembina pada 2019 dan ketua pembina tahun 2022 berperan menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Ahyudin untuk menggunakan dana dari Boieng untuk kepentingan di luar program. Dia juga menerapkan kebijakan untuk melakukan pemotongan donasi yang diterima yayasan pada 2022 sebesar 20-30%.