22 Oktober 2025
13:15 WIB
Kejagung Kejar Rp4,4 Triliun Dari Dua Korporasi
Kejaksaan Agung telah menyetor uang pengganti kasus korupsi sebesar Rp15,2 triliun ke negara sepanjang 2025
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/10/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Kejaksaan Agung menyatakan sisa uang pengganti kerugian negara dari kasus pemberian fasilitas ekspor CPO korporasi sebesar Rp4,4 triliun tetap dikejar dari dua korporasi, yakni Musim Mas Group dan Permata Hijau Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan, kedua korporasi tersebut sebelumnya meminta penundaan pengembalian uang pengganti kerugian negara yang telah ditetapkan oleh pengadilan. Alasannya karena masalah ekonomi.
Meski begitu, kejaksaan dipastikan Anang telah meminta pada kedua korporasi itu untuk menjadikan perusahaan dan kebun sawit sebagai jaminan pembayaran. Kalau uang pengganti tidak dilunasi, maka aset tersebut akan dirampas oleh negara.
"Nanti apabila sudah dikasih batas waktu belum juga, ya aset yang kita sita akan kita lelang nantinya," kata Anang di Jakarta, Rabu (22/10).
Anang mengatakan, jumlah kerugian negara dalam kasus ini sebesar Rp17,7 triliun. Sejauh ini, negara telah menerima uang pengganti sebesar Rp13,2 triliun. Wilmar menjadi korporasi paling banyak membayar kewajiban uang pengganti, yakni mencapai Rp11,8 triliun. Sedangkan Musim Mas baru mengembalikan uang Rp1,18 triliun dan Permata Hijau Group Rp186 miliar.
Anang mengatakan, uang pengganti dari kasus ini mendominasi total uang pengembalian kerugian negara yang telah disetor Kejaksaan Agung ke negara sepanjang tahun 2025. Kejagung, hingga Oktober 2025, telah menyetor uang dari penanganan perkara kasus korupsi ke kas negara sebesar Rp15,2 triliun.
"Kalau berdasarkan perhitungan saat ini, kalau ditotal kurang lebih hampir Rp15.248.520.451.328. Ya jadi lebih dari Rp15 triliun. Ini sudah diserahkan oleh Kejaksaan. Artinya, sudah lebih tinggi dari pengembalian tahun lalu," kata Anang.