c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

15 Juli 2025

18:46 WIB

Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim

Kejagung menjemput Ibrahim Arief, stafsus Nadiem Makarim saat menjabat sebagai Mendikbudristek, terkait dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibudristek periode 2018-2023

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

<p id="isPasted">Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim</p>
<p id="isPasted">Kejagung Jemput Paksa Stafsus Nadiem Makarim</p>

Mantan staf khusus mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Ibrahim Arief (tengah), di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (12/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)


JAKARTA - Tim penyidik Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Ibrahim Arief, staf khusus (stafsus) Nadiem Makarim saat menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). 

Penjemputan Arief terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendibudristek periode 2018-2023. Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing di Kejaksaan Agung, Selasa (15/7). 

“Iya hari ini benar dijemput (paksa.red),” kata Indra. 

Kendaraan yang membawa Ibrahim Arief sendiri datang ke Gedung Bundar Kejagung sekitar pukul jam 14.35 WIB. Di saat yang bersamaan, jaksa penyidik masih memeriksa Nadiem Makarim. Nadiem diperiksa sejak pukul 09.00 WIB. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, Ibrahim bukan dijemput paksa, melainkan dibawa oleh jaksa penyidik. Hal ini dibenarkan secara hukum. 

“(Urgensinya.red) ya mungkin tidak hadir (pemeriksaan.red),” singkat Harli. 

Sebelumnya, Kejaksaan telah menerbitkan surat cegah atas untuk para stafsus Nadiem terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023.

Harli sempat membeberkan para stafsus Nadiem yang dicegah adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA) yang juga Tenaga Teknis. 

Alasan mereka dicegah, yakni karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Oleh karena itunya, penyidik mengambil langkah cegah.  

Harli mengingatkan agar ketiga stafsus Nadiem Makarim itu bersikap kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik.  

"Oleh karenanya, seperti yang sudah kami sampaikan penyidik mempertimbangkan untuk melakukan upaya cegah tangkal terhadap yang bersangkutan, itu sudah dilakukan per tanggal 4 Juni 2025," kata Harli.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar