c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

16 Juni 2023

08:08 WIB

Kejagung Jelaskan Penanganan TPPU Eks Menkominfo

Penanganan TPPU sedang berjalan dan berharap di pengadilan akan terungkap.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Jelaskan Penanganan TPPU Eks Menkominfo
Kejagung Jelaskan Penanganan TPPU Eks Menkominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung). Antara Foto/Reno Esnir

JAKARTA – Kejaksaan Agung menyatakan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan korupsi kasus ini akan terungkap di persidangan. Di pengadilan, tidak ada hal yang ditutup-tutupi saat perkara ini masuk proses sidang. 

“Jadi jangan berasumsi apapun. Kita bekerja berdasarkan alat bukti. Semua berdasarkan alat bukti yang terungkap dalam proses penyidikan,” urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana di Kejaksaan Agung, Kamis (15/6).

Hal itu dia sampaikan, menanggapi praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan itu didaftarkan dengan tanda terima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 62/PudPra/2023/PM. Jak.Sel.

MAKI persoalkan Kejagung belum juga menetapkan eks Menkominfo itu sebagai tersangka pencucian uang.

Ketut menegaskan, tim penyidik belum menemukan bukti pencucian uang saat menyidik korupsi di BAKTI Kekenkominfo itu. 

“Untuk TPPU terhadap JGP, sampai saat ini kami masih mendalami,” lanjut Ketut.

Dia sampaikan, sejauh ini, penyidik sudah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Prosesnya sedang berjalan.

Praperadilan MAKI menyoal tidak sahnya penghentian penyidikan perkara TPPU dugaan korupsi proyek pengadaan BTS Kemenkominfo. 

MAKI meminta PN Jaksel menyatakan secara hukum termohon (Kejagung) telah melanggar ketentuan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 50, 102 dan 106 KUHAP. 

Serta, ketentuan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani tindak pidana pencucian uang pada tindak pidana korupsi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kemenkominfo berupa tidak ditetapkannya tersangka TPPU atas nama Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan dan pihak terkait lainnya. 

MAKI juga meminta hakim untuk memerintahkan Kejagung melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar