c

Selamat

Sabtu, 27 April 2024

NASIONAL

17 Juni 2021

08:11 WIB

Kejagung Ingin Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura

Adelin merupakan terpidana pembalakan liar yang sudah buron selama belasan tahun

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung Ingin Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura
Kejagung Ingin Pulangkan Buronan Adelin Lis Dari Singapura
Kejaksaan Agung. Googlemaps/dok

JAKARTA – Jaksa Agung, ST Burhanuddin meminta Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk membawa Adelin Lis, terpidana kasus korupsi dan pembalakan liar di Kabupaten Mandailing Natal, Sumatra Utara ke Jakarta. 

Buronan selama belasan tahun itu ditangkap oleh aparat keamanan Singapura karena menggunakan paspor palsu.

Adelin tertangkap ketika menggunakan paspor atas nama Hendro Leonardi. Atas perbuatannya, Pengadilan Singapura menjatuhinya denda SG$14.000 dan mendeportasinya dari Negeri Singa itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum pada Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer mengatakan, penangkapan Adelin oleh otoritas Singapura itu diketahui dari Kendrik Ali, anak dari Adelin Lis. Kendrik meminta Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara untuk memberikan surat perjalanan agar Adelin bisa kembali ke Medan.

“Melalui Kantor Pengacara “Parameshwara & Partners”, Adelin Lis meminta untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan,” kata Leonard, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (16/6) malam.

Leonard menjelaskan, Adelin merupakan terpidana pembalakan liar. Dia telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun dan denda lebih dari Rp110 miliar oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 2008. Namun, sebelum dieksekusi, Adelin melarikan diri menggunakan paspor palsu itu.

Pada 2018, lanjut Leonard, Adelin tertangkap oleh pihak imigrasi Singapura. Sebab, sistem data milik imigrasi setempat menemukan ada data yang sama untuk dua nama yang berbeda. Karena itu, pihak Imigrasi Singapura mengirimkan surat kepada Atase Imigrasi Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk memastikan apakah dua nama yang berbeda itu sebenarnya merupakan sosok yang sama.

“Berdasarkan data yang ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dipastikan bahwa dua orang tersebut sama. Bahkan, Ditjen Imigrasi menambahkan, Adelin Lis memberikan keterangan palsu karena tidak pernah dikeluarkan surat terkait dengan sosok Hendro Leonardi,” jelas Leonard.

Adelin pun diseret ke meja hijau. Di persidangan, Adelin mengaku bersalah. Atas dasar itu, pada 9 Juni 2021 Pengadilan Singapura menjatuhi hukuman denda SG$14.000. Denda itu, bisa dicicil sebanyak dua kali dalam satu pekan. Pengadilan Singapura juga mengembalikan paspor atas nama Hendro Leonardi kepada Pemerintah Indonesia dan mendeportasi Adelin.

“Adelin merupakan buronan sejak 2008 dan bahkan masuk dalam daftar red notice Interpol, Jaksa Agung berniat untuk menjemput langsung Adelin Lis, oleh aparat penegak hukum Indonesia, dari Singapura,” tandas Leonard.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar