c

Selamat

Senin, 17 November 2025

NASIONAL

03 Oktober 2023

12:06 WIB

Kejagung Geledah Terkait Korupsi Jalan Tol Japek II

Korupsi Jalan Tol Japek diduga merugikan keuangan negara.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Geledah Terkait Korupsi Jalan Tol Japek II
Kejagung Geledah Terkait Korupsi Jalan Tol Japek II
Jalan Tol Japek II Jakarta Cikampek. ANTARA.

JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung menggeledah tiga tempat di Jakarta terkait penyidikan dugaan korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat Atas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana memaparkan, penyidik menggeledah PT GSF di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B Nomor 18 Jalan Percetakan Negara Kav 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudian, PT DP di Gedung Utaka 87, Jalan Utan Kayu Utara Nomor 87 RT2/8, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Terakhir, PT RUA di Ruko Puri Botanical H8 Nomor 18, Jalan Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

“Jadi tim penyidik telah menggeledah tiga tempat terkait kasus korupsi tol Japek,” kata Ketut, di Jakarta, Senin (3/10).

Ketut menjelaskan, tim penyidik lalu menyita sejumlah dokumen dan bukti elektronik. Kemudian, uang asing US$354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana dari kasus ini.

Dalam kasus ini, tim penyidik telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah DD, Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek atau JJC periode 2016-202. Tersangka YM, Ketua Panitia Lelang JJC. TBS selaku Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting. Terakhir, SB selaku Direktur Operasional II di PT Bukaka Teknik Utama.

Ketiganya, diduga bersekongkol mengatur spesifikasi pemenangan pihak tertentu. Diperkirakan, kerugian negara mencapai Rp1,5 triliun.

Selain tersangka di perkara utama, tim penyidik lebih dulu menetapkan IBN, pensiunan PT Waskita Karya (Persero)  Tbk sebagai tersangka merintangi atau obstruction of justice penyidikan dalam kasus pengerjaan pembangunan jalan tol MBZ ini. 

IBN diduga memengaruhi dan mengarahkan para saksi untuk merekayasa keterangan saat diperiksa penyidik. Dia juga tidak memberikan dokumen yang dibutuhkan oleh penyidik dan menghilangkan barang bukti sehingga mengakibatkan proses penyidikan terhambat. 

Penyelidikan dugaan korupsi pembangunan tol ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast Tbk.

Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke penyidikan. Nilai kontrak pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated atau yang sekarang dikenal dengan Tol MBZ ini mencapai Rp13 triliun. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar