26 September 2025
10:21 WIB
Kejagung Geledah Saka Energi Indonesia Terkait Korupsi
Kejagung geledah Saka Energi Indonesia untuk penyidikan dugaan korupsi akuisisi saham beberapa blok migas pada 2012 dan 2015.
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor anak usaha PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, PT Saka Energi Indonesia (SEI). Penggeledahan dilakukan di kantor SEI di Gedung The Manhattan Square di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, pada Kamis (25/9) malam.
“Benar (ada penggeledahan),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Anang Supriatna dikutip dari Antara di Jakarta, Jumat (26/9).
Diterangkan Anang, penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan perkara baru, yaitu dugaan tindak pidana korupsi PT SEI pada saat melakukan akuisisi saham Blok Ketapang, Muriah, Pangkah, dan Fasken pada tahun 2012 sampai dengan tahun 2015.
“Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka menemukan dokumen atau alat bukti lainnya terkait proses akuisisi oleh PT SEI,” terang Anang.
Dilansir dari laman resmi SEI, perusahaan tersebut didirikan pada tanggal 27 Juni 2011.
Saham SEI saat ini sebanyak 99,997% dimiliki oleh PGN dan sisanya sebesar 0,003% dipunyai oleh PT PGAS Solution, anak usaha PGN lainnya.
Saat ini, perusahaan tersebut mengelola 10 blok migas di Indonesia dan satu blok shale gas di Amerika Serikat.
Enam blok di antaranya dioperasikan sepenuhnya oleh perusahaan tersebut dengan kepemilikan 100%, yaitu Blok Muriah, Pangkah, South Sesulu, Sangkar, West Yamdena, dan Pekawai.