c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

12 September 2025

14:56 WIB

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim

Penggeledahan apartemen Nadiem Makarim terkait penyidikan dugaan korupsi semasa menjabat Menristekdikti.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim</p>
<p>Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim</p>

Nadiem Makarim saat masih menjabat Mendikbudristek. Antara Foto/Muhammad Adimaja.

JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah apartemen milik mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem A Makarim. 

Penggeledahan ini berkaitan penetapan status Nadiem sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi berupa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbud Ristek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Surpiatna mengatakan, tim penyidik telah menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan tersebut.

“Penggeledaan sudah dilakukan. Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu,” kata Anang, di Kejagung, Jumat (12/9). 

Saat ini, penyidik masih fokus mendalami dokumen yang disita tersebut. Sejalan dengan itu, penyidik juga masih memburu Staf Khusus Nadiem, Jurist Tan yang kini masih buron. 

“Semua sedang kami proses. Red notice (Jurist Tan.red) juga sudah on process ke kantor pusat interpol di Lyon, Prancis,” tambah Anang. 

Keterlibatan Nadiem dalam kasus ini bermula pada Februari 2020 yang bersangkutan saat menjabat Mendikbud Ristek menggelar peremuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas produk Google dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan kementerian dan peserta didik. 

Baca juga: Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook di Kemendikbudristek

Dalam beberapa pertemuan NAM dan pihak Google disepakati, produk dari Google yakni Chorme OS dan Chorme Divice Management akan dibuat proyek alat teknologi, Komunikasi dan Informasi (TIK). 

Pada 6 Mei 2020, NAM mengundang jajarannya H selaku Dirjen PAUD Dikdadsmen, T sebagai Kepala Badan Litbang Kemendikbud Ristek, JT dan SH selaku Staf Khusus Menteri. 

Rapat itu dilakukan secara tertutup. Mereka membahas kelengkapan alat TIK menggunakan Chromebook sesuai perintah NAM. Sedangkan, saat itu pengadaan alat TIK belum dimulai.

Untuk meloloskan Chromebook, NAM menjawab surat dari Google Indonesia. Padahal, surat Google tersebut tidak pernah dijawab oleh Mendikbud sebelumnya. Sebab, uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai di daerah 3T. 

Atas perintah NAM, SW selaku Direktur SD dan M selaku Direktur SMP membuat Junkis dan Juplak yang spesifikasinya sudah menguji Chome OS. Selanjutnya, tim teknis membuat kajian review teknis dengan membuat spesifikasi teknis Chrome OS

Selanjutnya, NAM pada Februari 2021 telah menerbitkan Permindikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus Fisik Reguler bidang Pendidikan tahun anggaran 2021. Dalam Permendikbud itu sudah menguji spesifikasi Chrome OS.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar