c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

16 Februari 2023

20:31 WIB

Kejagung Eksekusi Saham Benny Tjokro

Aset terpidana Benny Tjokrosaputro yang disita akan dilelang

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung Eksekusi Saham Benny Tjokro
Kejagung Eksekusi Saham Benny Tjokro
Benny Tjokrosaputro. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi sejumlah saham yang terafiliasi ke Benny Tjokrosaputro, terpidana kasus tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Eksekusi dilakukan untuk mengembalikan kerugian negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, jaksa eksekutor menyita saham di PT Mandiri Mega Jaya pada PT Putra Asih Laksana sebanyak 25%, atau senilai Rp96,7 miliar, dari total kepemilikan saham di perusahaan tersebut. 

Jaksa juga mengeksekusi Asli Surat Kolektip Saham Nomor 0000001SKSPAL PT Putra Asih Laksana tertanggal 5 Agustus 2015. Lalu, menyita Asli Daftar Pemegang Saham PT Putra Asih Laksana tanggal 10 Februari 2023.

Jaksa juga menyita fotokopi Akta Pendirian Nomor 33 tanggal 31 Juli 2012 PT Mandiri Mega Jaya serta fotokopi Akta Pendirian Nomor 27 tanggal 16 Januari 1986. 

Masih soal akta ini, jaksa juga melakukan sita eksekusi terhadap fotokopi Akta Berita Acara Rapat Nomor 218 tanggal 17 April 2009. Selanjutnya, Akta Berita Acara Rapat Nomor 02 tanggal 5 Agustus 2015. Kemudian, fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 35 tanggal 29 September 2017.

"Selanjutnya, fotokopi akta Pernyataan Keputusan Sirkulasi Para Pemegang Saham Nomor 30 tanggal 17 Desember 2021," kata Ketut, kepada wartawan, Kamis (16/2).

Sita eksekusi aset milik Benny Tjokrosaputro ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Aset-aset ini akan digunakan untuk membayar uang pengganti yang senilai Rp6,07 triliun.

"Selanjutnya, aset sita eksekusi akan dilakukan pelelangan yang nantinya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti terpidana Benny Tjokrosaputro," tambah Ketut.

Selain saham, ada sejumlah aset berupa tanah milik Benny Tjokrosaputro disita penyidik. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung, total tanah milik Komisaris PT Hanson International itu yang telah disita pada periode 1 Maret 2022 hingga 15 Desember 2022 mencapai 1.786 bidang tanah. 

Tanah yang disita tersebar di Kabupaten Bekasi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Lebak. 

Sebagai pengingat, beberapa waktu lalu Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh bos PT Hanson International ini. Benny Tjokrosaputro tetap divonis seumur hidup dan membayar uang pengganti sebesar Rp6,7 triliun. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar