13 Juni 2025
20:48 WIB
Kejagung Dalami Proses Pemilihan Vendor Kasus Pengadaan Laptop Chromebook
Kejaksaan Agung mengetahui dari para saksi bahwa pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek dilakukan melalui e-katalog
Penulis: James Fernando
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar berbicara dengan awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (13/6/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menduga pemilihan vendor pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi tidak dilakukan melalui proses lelang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan para saksi, pengadaan Chromebook ini dilakukan melalui e-katalog. Karena itu, penyidik tengah mendalami bagaimana para vendor bisa memegang program ini.
“Bagaimana prosesnya, bagaimana keterkaitan, keikutsertaan para vendor di situ. Apakah satu vendor, dua vendor, dan seterusnya. Tidak melalui proses pelelangan biasa,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Jumat (13/6).
Dalam sistem e-katalog tersebut, para vendor disampaikan Harli sudah menyertakan nilai barang yang diajukan. Salah satunya spesifikasi Chromebook, yang kemudian dipilih pihak penyelenggara.
“E-katalog itu baik, dan itu yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam sistem pengadaan, supaya tidak ada lagi, misalnya pertemuan-pertemuan, dalam rangka memitigasi adanya tindakan korupsi misalnya,” lanut Harli.
Jaksa penyidik sebelumnya telah memeriksa salah satu vendor, yakni Acer. Pemeriksaan itu dilakukan terhadap Manager Pemasaran PT Acer Indonesia tahun 2020 berinisial RS.
Beberapa vendor yang diduga terlibat dalam proyek tersebut, yakni PT Bangga Teknologi Indonesia (Advan), PT Evercross Technology Indonesia (Evercross), PT Tera Data Indonusa (Axioo), PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (Zyrex), dan PT Supertone (SPC).
“Kami masih terus memanggil dan penyidik sudah memulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” lanjut Harli.
Belum lama ini, penyidik Kejaksaan Agung mengumumkan tengah melakukan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan berupa laptop chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) periode 2019-2022. Nilai pengadaannya mencapai Rp9,98 triliun.