c

Selamat

Minggu, 16 November 2025

NASIONAL

15 April 2023

08:49 WIB

Kejagung Dalami Informasi Impor Emas Rp189 Triliun

Informasi imor emas Rp189 triliun disampaikan Menkopolhukam sebagai bagian dari transaksi mencurigakan.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

Kejagung Dalami Informasi Impor Emas Rp189 Triliun
Kejagung Dalami Informasi Impor Emas Rp189 Triliun
Gedung Kejaksaan Agung. Validnews/Fikhri Fathoni.

JAKARTA – Kejaksaan Agung mendalami keterkaitan impor emas yang sedang ditagani dengan informasi impor emas Rp189 triliun yang disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD beberapa waktu lalu.

“Kami masih teliti, apakah informasi itu masih bagian dari apa yang sedang kami tangani atau tidak,” kata Jampidsus Febrie Adriansyah, Jumat (14/4).

Kendati demikian, Febrie tidak terlalu yakin kasus di kejaksaan sama dengan kasus yang sedang heboh di Kemenkeu. Apalagi pihak Kejagung sampai dengan saat ini belum menerima data impor emas dari Kemenko Polhukam.

Mahfud, dalam rapat di DPR, pernah menyampaikan mengenai transaksi janggal senilai Rp189 triliun di Kementerian Keuangan terkait importasi emas. Menurut dia, laporan transaksi janggal importasi emas itu pernah disampaikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Namun, tidak ada tindak lanjut hingga kini.

Saat ini, Kejagung tengah menyelidiki impor emas berdasarkan informasi anggota Komisi III Arteria Dahlan saat rapat kerja dengan Jaksa Agung, Santiar Burhanuddin dan jajarannya beberapa waktu lalu.

Arteria mendesak Jaksa Agung mengungkap kejahatan yang dilakukan para pejabat Ditjen Bea dan Cukai terkait impor emas di Bandara Soetta.

Arteria bilang, seharusnya, impor emas dikenakan bea masuk senilai lima persen. Namun, lanjut dia, malah dikenakan tarif nol persen. Sehingga, diduga potensi kerugian negara mencapai puluhan triliun Rupiah.

Dia menyebut, hal itu merupakan perbuatan manipulasi, pemalsuan dokumen yang membuat produk tersebut tidak dikenai bea impor, pajak penghasilan impor. Sehingga, menurut hitungan Arteria, tindakan itu merugikan negara sebesar Rp47,1 triliun.

Terkait informasi anggota Komisi III itu, Febrie sampaikan bahwa Kejagung menetapkan informasi itu masuk dalam tahap penyelidikan.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar