27 Juli 2023
20:01 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Nofanolo Zagoto
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan konfrontasi antara Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartanto dan mantan Menteri Perdagangan M Lutfi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).
Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan, rencana pemeriksaan konfrontasi penting dilakukan mengingat Menko Airlangga dan M Lutfi memiliki peran dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) pernah mengeluarkan kebijakan soal tata kelola CPO. Kemendag mengeluarkan kebijakan pemenuhan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20% kepada para pengusaha. Namun, kebijakan itu mengakibatkan minyak goreng di pasaran malah menjadi langka.
“Pasti satu garis mereka. Kalau perlu harus dikonfrontasi mana kebijakan yang sebenarnya terkait pidana Pasal 55 atau 56 (KUHP.red),” kata Febrie saat ditemui Validnews di Kejaksaan Agung, Kamis (27/7).
Tim penyidik, kata Febrie, menduga kebijakan yang dikeluarkan malah membuat para perusahaan CPO melakukan kegiatan ekspor. Akibatnya terjadi kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
“Jadi di pengadilan pun sudah diputus bahwa ternyata memang ini ada permainan,” tambah Jampidsus.
Sebelum melakukan konfrontasi, Febrie menyebut, tim penyidik akan lebih dulu memeriksa M Lutfi. Penyidik telah mengagendakan pemeriksaan mantan Mendag itu sebagai saksi pada awal Agustus 2023.
“Kami mengharapkan (M Lutfi.red) hadirlah. Jadi dia diperiksa untuk membuat terang peristiwa ini. Kami akan mencari hal-hal baru dalam kasus ini,” tambah Febrie.
Sebagai informasi, Kejagung membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi terkait minyak sawit ini. Tiga korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group dan Musim Mas Group.
Penetapan tersangka korporasi ini merupakan pengembangan dari putusan kasasi perkara ini Mahkamah Agung. Dalam putusan itu Mahkamah Agung menyebut kerugian perekonomian negara dalam kasus ini mencapai Rp6,47 triliun.
Ketiga korporasi yang jadi tersangka diduga merupakan aktor utama yang menyebabkan terjadi kerugian negara dalam kasus pemberian izin ekspor minyak goreng ini.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah memperberat hukuman para terdakwa kasus mafia minyak goreng. Hukuman Lin Che Wei diperberat dari 1 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Selain hukuman kurungan, Lin Che Wei juga mendapat sanksi denda senilai Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
MA juga memperberat hukuman mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dari 3 tahun penjara menjadi 8 tahun penjara, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara itu, General Manager Musim Mas Pierre Togar Sitanggang hukumannya diperberat menjadi 6 tahun penjara, atau lebih lama 5 tahun dibandingkan hukuman di tingkat pertama maupun banding.