10 Oktober 2024
13:33 WIB
Kejagung-BPKP Hitung Korupsi Tata Kelola Kelapa Sawit 2005-2024
Korupsi tata kelola sawit yang diduga terkait penguasaan lahan di dalam kawasan hutan secara melawan hukum.
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya.
JAKARTA - Kejaksaan Agung berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian pada penyidikan dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024.
"Iya kami masih menghitung kerugian negara kasus ini dengan BPKP," kata Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah di Jakarta, Kmis (10/10).
Dia memastikan, tim penyidik tengah fokus untuk menuntaskan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ini. Berdasarkan hasil analisis jaksa penyidik, konstruksi perkara kasus ini hampir serupa dengan kasus penguasaan lahan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group.
Akan tetapi, Febri belum menjelaskan secara rinci terkait perkara ini. Pasalnya, jaksa masih menganalisa barang bukti yang didapat saat penggeledahan di KLHK masih berlangsung. Selain itu, masih dilakukan penyusunan jadwal pemeriksaan sejumlah saksi.
"Iya sama (dengan Duta Palma.red). Tunggu perkembangannya seperti apa ya," tambah Febri.
Belum lama ini tim penyidik telah meningkatan kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2005-2024. Jaksa menduga telah terjadi penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan secara melawan hukum selama 19 tahun di KLHK.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian yang dipimpin Siti Nurbaya ini muncul ketika jaksa penyidik melakukan rangkaian penggeledahan di KLHK.
Ruangan yang digeledah itu milik Sekretariat Jenderal Kementerian KLHK, Direktorat yang membidangi pembayaran PNBP berupa PSDH dan DR.
Kemudian, direktorat yang membidangi Pelepasan Kawasan Hutan. Terakhir Direktorat yang membidangi Penegakan Hukum dan Biro Hukum. Dari penggeledahan ini jaksa menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait proses pelepasan kawasan hutan.
"Dari hasil penggeledahan itu, tim penyidik telah memperoleh dokumen sebanyak empat boks, barang bukti lainnya dalam bentuk elektronik terutama terkait proses pelepasan kawasan hutan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.