c

Selamat

Sabtu, 15 November 2025

NASIONAL

11 Juni 2025

08:09 WIB

Kejagung Bantah Jamdatun Beri Saran Pengadaan Laptop Kemendikbudristek

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim sebut proses pengadaan laptop Chromebook didampingi oleh Jamdatun, BPKP, dan KPPU.

Penulis: James Fernando

Editor: Leo Wisnu Susapto

<p>Kejagung Bantah Jamdatun Beri Saran Pengadaan Laptop Kemendikbudristek</p>
<p>Kejagung Bantah Jamdatun Beri Saran Pengadaan Laptop Kemendikbudristek</p>

Ilustrasi Korupsi. Shutterstock/Pixel-Shot.

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan jajaran Jaksa Agung Muda bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun) tak pernah merekomendasikan pengadaan laptop Chromebook kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

“Sejak awal, jajaran Jamdatun memberikan pendampingan dan rekomendasi kepada Kemendikbudristek untuk pengadaan laptop Windows bukan Chromebook,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, di Jakarta, Selasa (10/6).

Sebelumnya, mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam konferensi pers menyatakan, proses pengadaan laptop Chromebook saat dia masih menjabat, didampingi oleh jajaran Jamdatun. Tujuannya agar program ini terlaksana secara aman dan sesuai peraturan yang berlaku.  

Harli mengakui, pada 2019-2022 jajaran Jamdatun memang diminta untuk mendampingi Kemendikbudristek untuk melakukan pengadaan program ini. 

Hal ini agar program ini dilaksanakan melalui mekanisme hukum yang benar dengan syarat melakukan perbandingan berbagai produk.

Akan tetapi, hasil pelaksanaan tetap tergantung dari pihak kementerian selaku penyelenggara. Rekomendasi yang diberikan jaksa tidak bersifat mengikat. Artinya, pihak terkait bisa mengikuti rekomendasi itu atau tidak.

"Harus dipahami bahwa posisi kami sebagai jaksa pengacara negara, tentu dengan merekomendasikan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan," tambah Harli.

Selain Jamdatun, Nadiem juga menyebut, proses pengadaan itu mengundang instansi lain, yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) guna memastikan transparansi dalam proses pengadaan ini.

Meski demikian, Nadiem menyatakan siap dipanggil penyidik terkait pengusutan dugaan kerugian negara dari pengadaan laptop saat dia menjabat.

"Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan," tegas Nadiem.

Terkait hal ini, Harli menyatakan, soal pemanggilan Nadiem tersebut sepenuhnya tergantung kebutuhan dari tim penyidik. Karena itu, dia tak tahu pasti apakah Nadiem akan diperiksa dalam kasus ini atau tidak.

"Kalau itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini, tentu akan dijadwalkan," tandas Harli. 


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar