14 Desember 2021
15:49 WIB
Penulis: James Fernando
Editor: Leo Wisnu Susapto
JAKARTA – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung tengah berkoordinasi dengan pihak PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) terkait pengelolaan aset produktif yang disita dari para tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus pada Kejaksaan Agung, Supardi mengatakan, aset produktif itu berupa hotel dan pusat perbelanjaan yang disita penyidik beberapa waktu lalu. Tujuan pengelolaan itu guna memastikan roda bisnis baik di hotel maupun pusat perbelanjaan tersebut masih tetap berjalan.
“Kami sedang koordinasikan ke Asabri. Supaya ada yang mengelola aset produktif itu. Supaya aset itu tetap eksis,” kata Supardi, kepada Validnews, Selasa (14/12).
Sejauh ini ada beberapa hotel dan mal yang disita penyidik. Di antaranya, Lafayette Boutique Hotel di Sleman, Yogyakarta. The Nyaman Hotel Bali. The Nyaman Jakarta. Goodway Hotel di Kepulauan Riau. Sementara pusat perbelanjaan yakni, Tanjung Pinang City Center dan Mall Ambon City Centre.
Karena itu, lanjut Supardi, koordinasi itu untuk menentukan instansi mana saja yang bisa mengelola sejumlah aset tersebut. Dengan begitu, para pegawai yang tak terkena dampak dari penyitaan aset dalam kasus yang merugikan negara senilai Rp22,78 triliun itu.
“Nanti kami bicarakan kepada pihak Asabri. Apakah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pihak mana. Yang jelas, kami juga tak mau ada masyarakat yang terkena dampak dari penyitaan aset ini,” lanjut Supardi.
Di sisi lain, Supardi menyebut, pihaknya terus menginventarisasi aset para tersangka. Tujuannya untuk mengembalikan nilai kerugian negara yang timbul dalam kasus ini. Sejauh ini, berdasarkan perhitungan penyidik aset para tersangka baru mencapai angka Rp16,3 triliun.
“Masih kami inventarisasi. Laporan tadi itu Rp16,3 triliun nilai aset tersangkanya,” tambah Supardi.
Terbaru dalam kasus ini, tim penyidik telah melimpahkan berkas Teddy Tjokrosaputro ke Penuntut Umum pada Direktorat Penuntutan Jampidsus. Supardi menargetkan, penyerahan Teddy Tjokrosaputro dan barang bukti akan dilakukan sebelum pergantian tahun.
“Sedang kami usahakan dan kami percepat. Untuk tersangka lainnya juga masih kami usahakan berkas perkaranya dilimpahkan,” imbuh Supardi.
Dalam kasus ini, tim penyidik di Kejaksaan Agung menetapkan 23 tersangka. Rinciannya, 13 orang tersangka perorangan. Sisanya korporasi. Delapan orang di antaranya sudah menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta.