c

Selamat

Kamis, 25 April 2024

NASIONAL

11 Mei 2021

13:57 WIB

Kejagung Akan Lelang Apartemen Tersangka Asabri

Biaya perawatan apartemen yang disita tergolong tinggi

Penulis: James Fernando

Editor: Nofanolo Zagoto

Kejagung Akan Lelang Apartemen Tersangka Asabri
Kejagung Akan Lelang Apartemen Tersangka Asabri
Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Googlemaps/dok

JAKARTA – Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung, Ali Mukartono mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan melelang sejumlah apartemen milik para tersangka kasus pengelolaan dana dan investasi di PT Asabri. Alasannya, kata dia, biaya perawatan apartemen yang disita itu tergolong tinggi.

Ali menjelaskan, apartemen yang disita milik beberapa tersangka tetap ditagih biaya perawatan oleh pihak pengelola apartemen. Namun, Ali tidak menyebut berapa jumlah biaya seluruh pengelolaan aset sitaan itu.

“Selama ini, kami tetap ditagih biaya maintenance padahal sudah dijelaskan bahwa ini yang melakukan penyitaan adalah negara,” kata Ali, di Kejaksaan Agung, Selasa (10/5).

Saat ini, lanjut Ali, pihaknya tengah berkoordinasi dengan Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung terkait rencana lelang aset tersebut. Sebab, bagian Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung sebagai pelaksana lelang aset tersebut.

“Nanti dia (Pusat Pemulihan Aset.red) yang akan melaksanakan bisa atau tidak. Mereka yang akan koordinasikan ke kantor lelang,” lanjut Ali.

Sementara itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, rencananya barang sitaan itu akan dilelang sebelum persidangan digelar. Namun, pihaknya akan menghitung kembali terlebih dahulu nilai sitaan tersebut. Penghitungan dilakukan guna mengetahui nilai riil setiap aset yang juga menentukan harga lelang nantinya.

“Proses itu sudah kami minta bantuan ke Pusat Pemulihan Aset. Sudah dikoordinasikan KJPP untuk menilai asetnya,” lanjut Febrie.

Di sisi lain, Febrie menyebut, tim penyidik baru menyita Gedung Rupa Rupi di Bandung, Jawa Barat terkait kasus Asabri. Gedung itu milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Diduga, pembangunan gedung itu menggunakan uang dari hasil korupsi Asabri. Diketahui, Gedung Rupa Rupi itu baru diresmikan pada Februari 2018.

"Untuk aset ada tambahan lagi. Gedung Rupa Rupi di Bandung terkait kepemilikan BTS," kata Febrie.

Penyitaan aset ini, lanjut Febrie, untuk mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan oleh perusahaan plat merah itu. Diduga, berdasarkan perhitungan sementara, nilai kerugian Asabri mencapai Rp23,7 triliun.

Sampai saat ini, sebut Febrie, penyidik telah mengumpulkan uang kerugian negara dari kasus Asabri lebih dari Rp11 triliun. Tim penelusuran aset, kata dia, masih menunggu nilai perhitungan aset yang telah disita dari para tersangka.


KOMENTAR

Silahkan login untuk memberikan komentarLoginatauDaftar