Kecurangan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 dinilai berpotensi terulang kembali, lantaran tidak ada perubahan sistem PPDB semenjak Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terbit
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji (kanan), dan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan (kiri), dalam diskusi media "Mencegah Praktik Korupsi Penerimaan Siswa Baru" di gedung KPK, Senin (10/6). Validnews/Ananda Putri
JAKARTA - Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji menilai, kecurangan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023 berpotensi terulang kembali tahun ini.
Pasalnya, tidak ada perubahan sistem PPDB sejak Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB diterbitkan. Padahal, sistem inilah yang memungkinkan berbagai kecurangan itu terjadi.
"Karena tidak ada perubahan sistem sejak 2021, maka kami punya dugaan kuat ini (kecurangan) potensial akan terulang kembali di 2024," tegas Ubaid dalam diskusi media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Senin (10/6).
Dia menjelaskan, sistem PPDB yang selama ini diterapkan adalah sistem berebut kursi. Sistem ini memaksa siswa berkompetisi untuk mendapatkan bangku sekolah yang terbatas.
Dampaknya, siswa yang tidak diterima sekolah negeri terpaksa masuk sekolah swasta. Ini membebani orang tua siswa karena sekolah swasta memiliki biaya pendidikan yang lebih tinggi. Padahal, konstitusi menyatakan seluruh anak Indonesia berhak atas pendidikan yang dibiayai pemerintah.
Hal itu pun mendorong berbagai praktik kecurangan. Misalnya jual-beli kursi, menumpang Kartu Keluarga (KK) untuk manipulasi jalur zonasi, sertifikat prestasi palsu pada jalur prestasi, dan pemalsuan data kemiskinan pada jalur afirmasi. Selain itu, ada pula siswa titipan pejabat, broker dari luar pihak sekolah, manipulasi data lewat sistem PPDB yang error, dan lainnya.
"Kenapa di sektor pendidikan budaya koruptif itu masih sangat banyak ya karena itu tadi, enggak ada jaminan dapat kursi, sistem rebutan yang tidak berkeadilan, kemudian menghalalkan segala cara atas nama hak," terang Ubaid.
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pahala Nainggolan berkata, KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.
Edaran tersebut berisi imbauan untuk menjaga integritas dan transparansi PPDB. Ditambah, mencegah praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang di setiap tahapan PPDB.
"Kita keluarkan surat edaran seperti biasa. Isinya normal aja, jangan minta, jangan memberi sinyal, jangan nerima," ujar Pahala dalam acara yang sama.
Selain itu, dia berkata KPK membuka saluran pengaduan kecurangan PPDB di laman
jaga.id. Masyarakat dapat melaporkan kecurangan yang wajib disertai bukti. Laporan lantas akan disampaikan kepada inspektorat di seluruh kabupaten/kota dan provinsi.
"Dalam tujuh hari kita tagih tindak lanjutnya. Saya pikir itu yang bisa kita lakukan," tutup Pahala.